10 April LUBUKLINGGAU – Saipul Anuar (32), buruh, warga asal Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu ditangkap Tima Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau.
Residivis kasus curas, curat dan curanmor ini merupakan pelaku pencurian mobil yang melancarkan aksinya di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Pelalu Saiful beraksi dengan kawanannya berjumlah dua orang yang kini DPO (daftar pencarian orang).
Menurut Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara, pelaku Saiful bersama dua temannya telah empat kali melakukan aksi pencurian mobil di Kota Lubuklinggau.
Pertama berdasar LP/B 93/IV/2023/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel tanggal 9 April 2023, curanmor R4 TKP Durian Rampak. Kedua berdasar LP/B-39/11/2023/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel tanggal 01 Februari 2023, Curanmor R4 TKP Pasar Satelit.
Kemudian yang ketiga berdasar LP/B-209/IX/2022/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel tanggal 22 September 2022, curanmor R4 TKP Kelurahan Bandung Kiri. Dan yang keempat berdasar LP/256/X/2022/Reskrim tanggal 22 Oktober 2022 tentang penemuan mobil hasil curian jenis pickup carry.
“Terbaru, pelaku melakukan aksinya pada 8 April 2023 sekitar pukul 23.00 WIB, TKP (tempat kejadian perkara) di Watas, Kecamatan Lubuklinggau Barat I,” ujarnya.
Kawanan pelaku mencuri 1 unit mobil Mitsubishi Colt Diesel Box warna kuning Nopol BD 8672 AR yang diparkirkan di gudang milik korban Achmad Riansa (41) di Kelurahan Watas, Kota Lubuklinggau. Akibat kejadian tersebut, korban tak hanya kehilangan mobil, juga STNK.
“Kerugian ditaksir sekitar Rp 110 juta,” jelasnya.
Setelah kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polres Lubuklinggau. Dan laporan tersebut ditindaklanjuti Tim Macan Linggau dengan melakukan penyelidilan.
Kemudian pada Selasa, 9 April 2023 sekitar pukul 02.30 WIB tersangka tertangkap tangan sedang membawa hasil kejahatannya yang akan dijual ke daerah Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan.
“Tertangkap tangan di Jalan Lintas Sumatera Tengah Kelurahan Durian Rampak perbatasan Kota Lubuklinggau dengan Kabupaten Musi Rawas,” ungkapnya.
Kata Kasat Reskrim, pada saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan menggunakan senjata api rakitan. Dan ditembakan ke arah petugas. Sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur. Hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Dari tersangka diamankan barang bukti 1 unit mobil Mitsubishi Colt Diesel Box Nopol BD 8672 AR berikut STNK, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut 3 butir amunisi3 dan 1 unit handphone Realme.
Lebih lanjut, dua pelaku lagi DPO yakni Sudarmono (33), eks Kades (Kepala Desa), warga Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I kota Lubuklinggau dan Kusnadi (33). “Sudarmono merupakan residivis pelaku curas,” pungkasnya.(hz *Tim)
Posting Komentar