PEMERINTAH LUBUKLINGGAU BUKA KEGIATAN PENINGKATAN PEMAHAMAN GRATIFIKASI


LUBUKLINGGAU-Asisten l Bidang Pemerintahan  dan Kesra Setda Kota Lubuklinggau, Kahlan Bahar membuka kegiatan peningkatan pemahaman gratifikasi melalui monitoring evaluasi implementasi gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau tahun 2022 di ruang Meeting Diamond Hotel Cozy Style Kota Lubuklinggau, Rabu (24/5/2023).

Dalam sambutannya,v Kahlan Bahar  mengatakan penerapan program pengendalian gratifikasi bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintah.

"Mudah-mudahan melalui sosialisasi ini diharapkan dapat mengubah budaya permisif penerimaan atau pemberian gratifikasi yang dilarang, menjadi budaya menolak pemberian gratifikasi atau budaya anti gratifikasi," imbuhnya 

Terciptanya budaya anti gratifikasi sambung dia, tentunya tercermin dari tingkat pemahaman dan kepatuhan pejabat dan pegawai suatu instansi terhadap aturan gratifikasi, menolak menerima gratifikasi yang dapat menyebabkan terjadinya konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan dan pelaksana tugas serta melaporkan penerima gratifikasi itu sendiri.


Sementara Tim Pengendalian Gratifikasi KPK RI, Anjas Prasetyo menyampaikan belakangan banyak pejabat yang tertangkap karena korupsi. Tugas KPK sangat berat, untuk itu butuh dukungan dari semua pihak.


Menurut Anjas, ada tiga agenda yang akan dilakukan yakni pertama gratifikasi, kedua monitoring dan ketiga evaluasi di setiap lembaga pemerintah Kota Lubuklinggau agar meningkatkan kualitas pelayanannya.


"Serapi-rapinya orang menutup kesalahan, pasti akan ketahuan. Oleh karena itu, mari saling mengingatkan jangan sampai terlibat dalam korupsi karena korupsi merugikan masyarakat dan keluarga sendiri," tandasnya. 


Masih diungkapkan Anjar, gratifikasi dibagi dalam dua katagori yakni gratifikasi yang dilarang dan tidak dilarang. 


Gratifikasi yang wajib lapor adalah gratifikasi menjadi sesuatu yang terlarang ketika pihak penerima seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara, penerimaan berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban penerima.


Kemudian, gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat memicu konflik kepentingan yang memengaruhi kerja dan keputusannya dalam kebijakan serta pelayanan publik.


Seluruh agama melarang melakukan gratifikasi, pemberian barang mewah atau mahal, seperti mobil, perhiasan, atau barang-barang elektronik yang mahal juga merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang.


Sedangkan gratifikasi yang tidak wajib lapor (Negative List), contohnya pemberian dalam keluarga srperti pemberian kepada kakek, nenek, bapak, ibu, mertua, suami, menantu, keponakan, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan. 


Hadir dalam acara tersebut, para  staf ahli, asisten, kepala badan, kepala dinas, Inspektur, kabag, camat, Dir PDAM, Dir PT Linggau BISA, Dir RS Siti Aisyah dan Dir RS Petanang.(hz*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama