Tim macan Linggau menangkap seorang yang diduga melakukan penipuan penjualan tanah kevelingan di Lubuklinggau
Makanya perlu waspada jika hendak membeli tanah kavlingan di Lubuklinggau, pasalnya pelaku ini diketahui juga memalsukan tanda tangan untuk membuat surat keterangan tanah (skt)
Tersangka yang di amankan adalah BARWONO (56) warga jalan nangka lintas RT 2 kelurahan megang kecamatan Lubuklinggau Utara 2 kota Lubuklinggau
BARWONO di tangkap Senin 15 Mei 2023 pukul 16 wib di rumah nya, Tampa perlawanan
Kapolres Lubuklinggau AKBP harissandi melalui kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum iptu Jemmy Amin gumayel menjelaskan, BARWONO dilaporkan Hasyim Kusuma (53) warga jalan kenanga 1 gang melati RT 2 kelurahan senalang kecamatan Lubuklinggau Utara 2 kota Lubuklinggau
Awal nya Selasa 12 Juli 2022 sekitar pukul 1600 wib terjadi jual beli tanah kavlingan ukuran 10 x 18 meter atau 180 meter persegi antara korban Hasyim dengan tersangka BARWONO disepakati harga jual Rp 15 juta.
Namun saat korban hendak memagar tanah kavlingan yang telah di beli nya korban di tegur Astutik
Bahkan Astutik menegaskan bahwa tanah yang hendak di pagar itu adalah milik nya bahkan Astutik bisa menunjukkan bukti ontetik berupa sertifikat tanah
Sehingga korban pun komplain ke BARWONO sehingga tersangka berjanji akan mengembalikan uang milik korban
Tetapi tersangka tidak pernah menepatinya, akibat kejadian tersebut, korban merasa ditipu dan uang nya telah digelapkan, sehingga melaporkan ke polres Lubuklinggau
Berdasarkan laporan korban kemudian unit Pidum sat Reskrim polres Lubuklinggau melakukan cek lokasi tanah
Juga memeriksa saksi saksi dan verifikasi dokumen hingga akhir nya melalui gelar perkara menetapkan BARWONO sebagai tersangka
Namun, saat Tim macan Linggau melakukan penyelidikan keberadaan tersangka BARWONO, diketahui sering tidak berada di rumahnya," tambah kasat Reskrim
Barulah, pada Senin 15 Mei 2023 di ketahui ada tersangka di rumahnya sehingga dilakukan penangkapan
Dalam interogasi tersangka mengakui telah melakukan penggelapan uang milik korban selain itu, BARWONO juga mengaku telah memalsukan tanda tangan surat pengakuan hak a n sulama sebagai dasar membuat surat keterangan tanah (SKT) yang dijadikan modus untuk melakukan tipu muslihat terhadap korban (hz)
Posting Komentar