MUSI RAWAS-Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), dan Polsek Muara Beliti, berhasil menahan terduga pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutlah), sekitar pukul 17.30 WIB, Minggu (4/6/2023).
Diketahui keempat tersangka tersebut bernisial, AI, MS, DF dan AW, diduga melakukan pembakaran lahan tepatnya di Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 13.06 WIB, Minggu (4/6/2023).
Hasil dari keterangan tersangka saat diintrogasi penyidik bahwa, AW adalah pemilik lahan yang sengaja merintahkan untuk membakar lahan dengan upah senilai Rp 13.500.000, sedangkan AI, MS dan DF, pelaku pembakaran hutan dan lahan yang menerima upah Rp 13.500.000.
Hal tersebut terungkap saat, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara dan Kapolsek Muara Beliti, AKP Elan Maruli Situmpul, menggelar Press Conference di Gedung Atmani Wedhana Mapolres Mura, sekitar pukul 14.30 WIB, Senin (5/7/2023).
Turut hadir, Kasi Humas, Iptu Herdiansyah, Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto beserta para anggota Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Rawas serta perwakilan Danposramil Muara Beliti.
"Hari ini sengaja saya, Kapolres Mura, beserta Kasat Reskrim, Kapolsek Muara Beliti dan Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura, beserta Bhabinsa Kodim 0406 Lubuklinggau, menggelar pres release, ungkap kasus Pembakaran hutan dan lahan di Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura," kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan, dalam arahan Presiden RI, pada awal tahun 2023 ditekankan bahwa seluruh komponen pemerintah harus mencegah terpaparnya karhutlah dan tidak ada pembiaran atas kasus karhutlah di wilayah masing-masing bagi setiap pejabat daerah.
Berdasarkan ramalan atau prediksi cuaca ditetapkan BMKG, terkait curah hujan yang relatif lebih kering di tahun 2002 tiga dari tahun sebelumnya maka pada bulan April yang lalu Provinsi Jambi telah memasuki darurat karhutlah kemudian disusul oleh Provinsi Sumatera Selatan memasuki status siaga karhutlah sebanyak 12 kabupaten termasuk Kabupaten Musi Rawas sudah berada dalam status siaga karhutlah saat ini.
"Maka perbuatan tersebut dapat diancam dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda 10 miliar," jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, dan bagi pejabat berwenang yang berkompeten dalam kewilayahan yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan (Dapat dikategorikan dalam perbuatan pembiaran atas pidana yang timbul), sebagaimana diatur dalam pasal 112 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda 500 juta.
Menindaklanjuti status siaga karhutlah tersebut Polres Musi Rawas melakukan tindakan tegas pada pelaku tindak pidana karhutlah pada, Minggu tanggal 4 Juni 2023 sekitar pukul 13.06 WIB yang terpantau lokasi titik hotspot pada aplikasi songket, Selanjutnya petugas Polres Musi Rawas melakukan pengecekan titik hotspot diduga sebagai lokasi titik api lalu ditemukan adalah lahan dibakar dan api masih menyala dengan status adalah lahan yang disiapkan menjadi lahan perkebunan.
Atas kejadian tersebut polisi melakukan upaya pemadaman dan deteksi pelaku selanjutnya polisi berhasil mengamankan barang bukti dan pengejaran terhadap pelaku yang sudah teridentifikasi.
Dan luas lahan yang dibakar lebih kurang 2 hektar setelah dilakukan pendekatan dan komunikasi melalui Kepala Desa Suro para pelaku diserahkan oleh Kepala Desa Suro ke Polres Musi Rawas guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Diketahui keempat tersangka tersebut bernisial, AI, MS, DF dan AW, diamankan di polres musi rawas guna proses sesuai hukum yang berlaku.
Adapun peran tersangka, AW adalah pemilik lahan yang sengaja merintahkan untuk membakar lahan dengan upah senilai Rp 13.500.000, sedangkan AI, MS dan DF, pelaku pembakaran hutan dan lahan yang menerima upah Rp 13.500.000.
Dan sebelum melakukan pembakaran para pelaku melakukan penebangan pohon untuk disiapkan dibakar atas perbuatan para tersangka dijerat pasal 1 kosong delapan ayat 1 uu ri nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dipidana dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar.
Dari keterangan tersangka membenarkan adanya telah melakukan pembakaran lahan yang disiapkan untuk membuka lahan perkebunan adapun dengan cara menggunakan obor bambu yang diisi sabut kelapa kemudian diberi minyak tanah lalu dibakar dengan menggunakan korek api gas selanjutnya obor tersebut di sulut kan pada tumpukan kayu yang sudah siap dibakar adapun luas lahan yang telah dibakar lebih kurang 2 hektar
"Selain tersangka anggota juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya dua buah korek api gas warna orange, satu buah korek gas warna merah, sabut kelapa, tiga batang potongan kayu yang sudah terbakar dan obor yang digunakan untuk membakar tumpukan kayu," papar kapolres.
Saat disinggung, oleh isan pers saat press release, apakah pemilik lahan AW, mengetahui apabila melakukan pembakaran hutan akan dikenakan sanksi pidana?
Kemudian, apakah mengetahui bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Musi Rawas telah menyediakan alat berat apabila ingin membuka lahan dan bagi warga yang ingin meminjam diperbolehkan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku?
" Iya, Pak saya tahu dari himbauan kades dan pemerintah desa serta Polisi, cuma saya pikir hal ini tidak membawa kerana pidana ternyata membawa kerana pidana dan mengenali peminjaman alat berat yang disediakan oleh pemerintah daerah sampai saat ini sama saja, saya juga tidak mengetahui dan tidak langsung koordinasi dengan pemerintah daerah," akui AW didepan Insan Pers. (Hazam*)
Posting Komentar