1 Juni 2023- Lubuklinggau Mahkamah Agung (MA) menyampaikan pesan penting kepada para kepala desa (kades) atau lurah di Indonesia.
MA berharap kades atau lurah mampu menyelesaikan konflik warga secara kekeluargaan.Selain itu, MA juga mengharapkan agar para kades atau lurah bisa memiliki skill untuk membuat peraturan desa (perdes).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Sobandi dalam pembukaan Paralegal Academy yang digelar oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham dan MA, Senin (29/5/2023).
Menurutnya, hal tersebut bertujuan untuk menekan sengketa atau kasus hingga masuk ke pengadilan yang nilainya kecil.“Kepala desa/lurah juga diharapkan memiliki keahlian/skill yang mumpuni untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan-persoalan di desanya serta memiliki pengetahuan hukum yang cukup dalam penyusunan peraturan desa,” terangnya, seperti dilansir dari laman mahkamahagung.go.id, Rabu (31/5/2023).
Di sisi lain, Paralegal Academy diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kades/lurah dalam menyelesaikan konflik di desanya.Sobandi mengatakan MA pun menyambut baik pelatihan tersebut.
Menurutnya, hal itu menjadi bentuk nyata kepedulian dan perhatian dari MA agar setiap konflik dapat diupayakan selesai secara kekeluargaan.“Mahkamah Agung menyambut baik pelatihan Paralegal Academy ini sebagai bentuk nyata kepedulian dan perhatian kami agar setiap konflik yang timbul di masyarakat dapat diupayakan dan diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu tanpa memasuki ranah litigasi,” ujarnya.
Dia menilai penyelesaian konflik secara kekeluargaan dapat menghasilkan berbagai opsi penyelesaian yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Bahkan hal tersebut juga sejalan dengan asas restorative justice yakni penyelesaian konflik secara kekeluargaan dengan melibatkan semua pihak.
Termasuk di dalamnya tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, ataupun pemangku kepentingan.Pihak-pihak tersebut akan bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan keadaan semula.
Selain itu, Sobandi juga berharap kades/lurah mampu menjadi wadah konsultasi bagi warganya yang berhadapan dengan hukum serta mampu memfasilitasi penyelesaian konflik yang terjadi.
Salah satunya dengan mengedepankan asas restorative justice, tanpa perlu melibatkan penegakan hukum melalui jalur litigasi. Atau secara kekeluargaan ( Hazam)
Posting Komentar