6 , 7, 2023 Muratara Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara berhasil mengamankan 34 paket narkotika jenis Shabu dari penangkapan terhadap tersangka Anton (37) warga RT 04 Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Barang bukti tersebut diamankan petugas dalam penangkapan tersangka dirumahnya, Rabu (5/7/2023) sekitar pukul 18.15 wib.
Rincinya barang bukti yang diamankan satu plastik klip besar yang berisikan 18 paket narkotika jenis sabu seharga Rp.100 ribu,satu plastik klip besar yang berisikan 14 paket narkotika jenis sabu seharga Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), dua plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu seharga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan satu buah dompet bertuliskan “Intan Sori” serta uang yang berjumlah Rp.300 ribu.
Saat di konfirmasi, Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik didampingi Kasat Narkoba, AKP Jhoni Martin dan Kasi Humas, AKP Baruanto, membenarkan penangkapan tersebut.Dijelaskannya Kasat penangkapan tersangka pengedar narkotika tersebut sesuai dengan
LP/A/ 38 /VII/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 5 Juli 2023. Dia menambahkan penangkapan terjadi dimana sebelumnya personil Sat Res Narkoba Polres Muratara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu. Setelah mendapatkan informasi tersebut tim Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Lalu team melakukan penangkapan terhadap tersangka.
,Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah dan badan tersangka ditemukan barang bukti total sebanyak 34 (tiga puluh empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 7,25 gram. Dengan rincian paket Rp.100.000 sebanyak 18 paket, paket, Rp.150.000 sebanyak 14 paket dan paket Rp.200.000, sebanyak 2 paket.
Dari pengakuan tersangka barang bukti tersebut akan dijual, semua barang bukti ditemukan didalam kotak/kardus sosis disimpan dalam dompet warna abu-abu dan juga ditemukan uang sebesar Rp.300.000 hasil dari penjualan.
Barang bukti tersebut diakui tersangka dibeli dari Apanza sebanyak 40 paket dan sudah terjual sebanyak paket. Tersangka mengakui sudah sekitar 6 bulan mengedarkan atau menjual narkotika jenis sabu tersebut yang dibeli dari Apanza di Kelurahan Karya Makmur Kecamatan Nibung. Kemudian tersangka dan barang bukti lainnya di bawa ke Polres Muratara guna proses hukum yang berlaku. (Hz*)
Posting Komentar