2 Agustus 2023 Lubuklinggau Kejaksaan Negeri (Kejari) yang dipimpin oleh Dr. Riyadi Bayu Kristianto, bersama Kasi Pidsus Hamdan dan Kasi Intel Wenharnol, mengeluarkan penetapan status tersangka terhadap ketiga pihak tersebut
Eks Wakil Ketua DPRD dan Dirut BUMD Mura Resmi Ditahan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Sebuah kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Mura, di mana Eks Wakil Ketua II DPRD Kabupaten tersebut, H Ismun Yahya, bersama Dirut BUMD PT Mura Sempurna, Andriyanto, dan Kepala Cabang PT Tapos, Daryadi, telah resmi ditahan.
Mereka semua menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mereka. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau, yang dipimpin oleh Dr. Riyadi Bayu Kristianto, bersama Kasi Pidsus Hamdan dan Kasi Intel Wenharnol, mengeluarkan penetapan status tersangka terhadap ketiga pihak tersebut pada Rabu, 2 Agustus 2023, sekitar pukul 16.40 WIB.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dana penyertaan modal dari Pemkab Musi Rawas ke BUMD PT Mura Sempurna. Kejari Lubuklinggau menjelaskan bahwa ketiganya dijerat dengan pasal Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat C) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pihak Kejari menegaskan bahwa pemeriksaan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya kerugian keuangan sebesar Rp6,2 miliar yang terlibat dalam kasus ini. Belum Ungkap Modus
Ketika ditanya mengenai modus operandi yang digunakan oleh para tersangka, pihak Kejari mengatakan bahwa saat ini informasi tersebut masih dalam tahap rahasia teknis.
Lalu, belum bisa diungkapkan kepada publik. Mereka juga meminta agar masyarakat bersabar dan memahami bahwa proses penanganan kasus ini masih berlangsung.
Kasus ini telah berjalan beberapa bulan sejak awal, dimana ketiga pihak awalnya dipanggil sebagai saksi. Namun kini status mereka telah dinaikkan menjadi tersangka.
Meskipun pihak Kejari telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, mereka belum bersedia untuk mengungkapkan rincian bukti tersebut kepada media.
“Tentu saja, alat bukti telah kami kumpulkan, tetapi saat ini kami belum dapat membocorkan informasi tersebut. Nanti selama persidangan, informasi lebih lanjut dapat diungkap,” jelasnya. (Hazam*)
Posting Komentar