7 Agustus 2023 Lubuklinggau Dugaan ada penyimpangan dana bantuan operasional sekolah (BOS) lembaga Swadaya masyarakat" (LSM PENJARA) resmi melaporkan kegiatan dana bantuan oprasional sekolah (BOS) di SMK negeri 4 lubuklinggau Sumatera Selatan tahun anggaran 2022. Ke kejaksaan negeri lubuklinggau,
Ketua LSM penjara leo saputra, menjelaskan bahwa memang benar saya telah melaporkan kegiatan pengelolaan dana bos di sekolah tersebut , sebab berdasarkan data yang kami punya serta hasil investigasi di lapangan dan analisa kami , kami menduga adanya manipulasi dan mark_up pada belanja modal satuan barang dan jasa di sekolah SMK 4 tersebut,
Di katakan Ketua LSM penjara leo saputra, ada beberapa yang kami laporkan dana bos tahap 1 dan dana bos tahap 2 dan dana bos tahap 3 dan di duga ada penyimpangan diantaranya :
Dana bos tahap (1) tahun anggran 2022
(1) kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp,32.395.000
(2) kegiatan asesmen evaluasi / pembelajaran Rp,10.851.000
(3) admnistrasi kegiatan sekolah Rp,55.592.000.
(4) pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp, 42.737.000
(5) langganan daya dan jasa Rp,5.396.500.
(6) pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp, 80.553.500.
(7) penyediaan alat multi media pembelajaran Rp,13.000.000
(8)pembayaran honor Rp,37.200.000
Total dana bos tahap (1)
Rp,(283.200.000)
Dana bos tahap (2)
(1) penerimaan peserta didik baru Rp,17.041.000
(2) pengembangan perpustakaan Rp, 135.911.700
(3) kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp,29.977.400
(4) kegiatan asesmen evaluasi pembelajaran Rp,21.228.000
(5) admnistrasi kegiatan sekolah Rp,44.301.400
(6) pengembangan profesi guru dan tenaga kebersihan Rp,5.050.000
(7) langganan daya dan jasa Rp.8.603.500
(8) pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp,20.837.000
(9) penyelenggaraan bursa kerja khusus Rp, 4.870.000
(10) pembayaran honor Rp.56.730.000
(11) penyelenggaraan uji kompetensi keahlian Rp,33.050.000
Total dana bos tahap 2
Rp,377.600.000
Dana bos tahap 3
(1) pengembangan perpustakaan Rp,9.638.000
(2) kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp,69.326.824
(3) kegiatan asesmen / evaluasi pembelajaran Rp,39.275.500
(4) admnistrasi kegiatan sekolah Rp,65.382.976
(5) pengembangan Fropesi guru dan tenaga kependidikan Rp,4.110.000
(6) langganan daya dan jasa Rp,5.908.700
(7) pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp,( 33.120.000)
(8) penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp,350.000
(9) penyelenggaraan bursa kerja khusus praktek kerja industri Rp,15.938.000
(10) pembayaran honor Rp,40.150.00
Total dana bos tahap 3
Rp,283.200.000
Kedatangan Ketua LSM penjara ,pemantau kinerja aparatur negara .untuk melaporkan kegiatan dana bos SMK N 4 lubuklinggau yang terindikasi merugikan negara .
Hal ini diungkapkan ketua LSM penjara kota lubuklinggau leo saat di temui di kejaksaan negeri lubuklinggau.
Saya sudah mengkaji dan menganalisa adanya dugaan korupsi dana bos SMK negeri 4 lubuklinggau . Tahun anggran 2022 , baik kegiatan dari fisik dan non fisik sudah saya lampirkan berkas pelaporan nya, ada sebundel yang kami serahkan laporan nya ke kejaksaan negeri lubuklinggau,ujar Ketua LSM penjara leo saputra,
Ketua LSM penjara leo saputra. Mendesak kejaksaan negeri lubuklinggau dapat menindak lanjuti laporan LSM penjara, " Kami meyakini bahwa kejaksaan negeri lubuklinggau proses pelaporan ini hingga tuntas ,tanpa adanya tebang pilih dan bila menemukan indikasi kerugian negara segera menetapkan tersangka pelaku dugaan korupsi dana bos SMK N 4 lubuklinggau. Kata leo selaku ketua LSM penjara,
Dalam undang undang nomor 31 tahun 1999 Jo undang undang 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi BAB v tentang peran serta masyarakat Pasal 41. Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi ( Tim )
Posting Komentar