Musi Rawas Utara, 9 Agustus 2023 - Dalam upaya untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas uji praktek penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas Polres Musi Rawas Utara telah melaksanakan perubahan desain lapangan uji praktek R2 (Sepeda Motor) di Satuan Pelayanan Satpas 1140. Perubahan ini mengacu pada keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri No: Kep/105/VIII/2023 tanggal 04 Agustus 2023 tentang Ketentuan Pelaksanaan Uji Praktek Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STR Kepala Korps Lalu Lintas Polri No: B/6287/VIII/YAN.1.1/2023/Korlantas tanggal 04 Agustus 2023 tentang Materi Uji Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP Baruanto, yang disampaikan Kasat Lantas AKP Saharudin, SH, menjelaskan bahwa kegiatan perubahan desain lapangan uji praktek R2 (Sepeda Motor) tersebut telah berhasil diselesaikan dan siap untuk digunakan sebagai materi uji praktek penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan pada Hari Selasa, 8 Agustus 2023, dimulai pukul 07.00 dan berakhir pada waktu yang ditentukan. Lapangan uji praktek yang telah diperbarui ini diharapkan dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan lebih representatif bagi para calon pengemudi dalam menghadapi uji praktek penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sat Lantas Polres Musi Rawas Utara yang di Pimpin AKP Saharudin, SH, berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan dan fasilitas dalam rangka mendukung keselamatan berlalu lintas serta pemenuhan syarat-syarat yang diperlukan dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dengan adanya perubahan desain lapangan uji praktek, diharapkan proses uji praktek penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi lebih efektif dan efisien, sehingga calon pengemudi dapat lebih siap dalam menghadapi tantangan di jalan raya, ujar AKP Baruanto Mantan Kapolsek Lubuklinggau Utara.
Kami mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh Sat Lantas Polres Musi Rawas Utara dalam memperbarui desain lapangan uji praktek R2 (Sepeda Motor), dan kami berharap bahwa perubahan ini akan memberikan manfaat yang besar bagi seluruh masyarakat dalam menghadapi uji praktek penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), tutup Kasi Humas AKP Baruanto. (Hazam*)
Posting Komentar