4 September 2023- Musi Rawas Utara - Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) yang di Pimpin AKP Johny Martin, SH, telah mengungkap Kasus Tindak Pidana Peredaran Narkoba jenis Sabu di Desa Beringin Makmur II, Kec Rawas Ilir, Kab Muratara,
Tim Opsnal Sat Res Narkoba dipimpin Kanitnya berhasil melakukan Penangkapan terhadap seorang laki-laki berikut barang bukti berupa 22 (Dua Puluh Dua) Paket Plastik Klip Bening yang berisikan Kristal Putih di duga Narkoba Jenis Sabu yang disembunyikan didalam celana dalamnya yang dipakainya itu disebuah Pondok yang berada di Desa Beringin Makmur II, Kec Rawas Ilir, Kab Muratara, Provinsi Sumsel.
Seorang laki-laki itu setelah ditangkap mengaku bernama Rawa Sita Bin Johar, 57 tahun, Petani, Asal Desa Mulya Jaya, Kec Nibung, Kab Muratara, Prov Sumsel.
Barang bukti yang berhasil diamankan, sbb :
- 22 (Dua Puluh Dua) Paket Plastik Klip Bening berisi Kristal Putih diduga Narkoba Jenis Sabu, setelah ditimbang ternyata berat totalnya 55,63 (Lima Puluh Lima Koma Enam Puluh Tiga) Gram.
- Uang Tunai senilai Rp 3.000.000, (Tiga Juta Rupiah)
- Peralatan yang diduga untuk mengonsumsi Narkoba jenis sabu, sbb :
--- 3 (Tiga) Buah Alat Hisap Sabu (Bong).
--- 3 (Tiga) Buah Korek Api Gas.
--- 6 (Enam) Buah Plastik Klip Bening.
--- 2 (Dua) Buah Pirek Kaca.
--- 1 (Satu) Buah Hand Phone (HP) Merk Oppo Warna Merah.
--- 1 (Satu) Buah Plastik Bungkus Tissue.
Kronologi Penangkapan bermula dari informasi Masyarakat yang memberitahukan bahwa sering adanya transaksi Narkoba jenis Sabu di Pondok yang berada di Desa Beringin Makmur II, Kec Rawas Ilir, Kab Muratara.
Kemudian Kanit Opsnal Narkoba bersama Tim nya melakukan Penyelidikan dan Pengamatan terhadap informasi tersebut, setelah yakin terhadap sebuah Pondok yang sesuai ciri-ciri dengan informasi itu, maka Kanit Opsnal Narkoba bersama Tim nya langsung melakukan Penggerebekkan di Pondok itu dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Rawa Sita Bin Johar, lalu dilakukan penggeledahan badan berikut pakaain yang dipakainya itu, dan diketemukan 22 (Dua Puluh Dua) Plastik Klip Bening yang berisi Kristal Putih diduga Narkoba jenis sabu yang disembunyikannya didalam celana dalam yang sedang dipakainya itu, serta diketemuakan uang tunai senilai Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) disaku kanan depan celana yang dipakainya itu, dan Hand Phone di saku kiri depan celananya itu, kemudian diketemukan juga alat-alat yang diduga untuk mengkomsumsi Narkoba Jenis Sabu di Pondok itu.
Kemudian Rawa Sita Bin Johar ini berikut barang bukti (BB) nya dibawa ke Polres Muratara untuk dilakukan Proses Penyidikan Perkaranya.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, SIK MH, didampingi Kasat Res Narkoba AKP Johny Martin, SH, yang disampaikan oleh Kasi Humas AKP Baruanto, menegaskan, "Kami akan terus memerangi dan memberantas Peredaran Narkoba serta akan terus melakukan pengawasan terhadap Peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Muratara".
Sementara Waka Polres Muratara Kompol I Putu Suryawan, SIK, SH, menambahkan, "Kami mengapresiasi Partisipasi Aktif Masyarakat dalam memberikan informasi ini, dan dengan kerja sama antara Polisi bersama Masyarakat, kita bisa bersama-sama memerangi untuk memberantas Peredaran Narkoba di Muratara ini."
Terakhir, Kasi Humas Polres Muratara AKP Baruanto, AS, menambahkan bahwa kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku ini dan Masyarakat luas mengenai dampak buruk dari mengkomsumsi maupun memperjual belikan Narkoba.
"Kami ingin menyampaikan kepada Masyarakat agar tidak mencoba-coba untuk mengkomsumsi dan memperjual belikan Narkoba.
Serta mengharapkan Masyarakat bersinergi mendukung Pihak Polres Muratara untuk memerangi guna memberantas Peredaran Narkoba di Wilayah Muratara.
Dengan Barang Bukti (BB) yang diamankan itu seberat 55,63 (Lima Puluh Lima Koma Enam Puluh Tiga) Gram Narkoba Jenis Sabu ini, Sat Res Narkoba Polres Muratara sudah dapat menyelamatkan sedikitnya 100 (seratus) Jiwa Anak Bangsa Indonesia tidak mengkomsumsi Narkoba Jenis Sabu ini, tutup AKP Baruanto. (Hazam*)
Posting Komentar