Muratara - Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menemukan dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara. Dugaan korupsi tersebut hampir mencapai satu Rp1 milyar berdasarakan hasil audit Inspektorat Kabupaten Muratara.
Sejak awal tahun 2023, Inspektorat Muratara secara intensif melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) terhadap realisasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Lubuk Mas, dari tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021.
Inspektur Inspektorat Muratara, M Rosikin mengatakan pada Selasa (03/10/2023), Tim Auditor Inspektorat Muratara telah melakukan audit di desa tersebut terkait realisasi DD ADD tahun 2019, 2020 dan 2021, baik itu kegiatan fisik maupun non fisik.
Ia juga mengatakan, berdasarkan perhitungan kasar Tim Auditor, atas realisasi DD ADD Desa Lubuk Mas tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021, berpotensi menimbulkan kerugian negara diatas lima ratus juta rupiah.
"Temuan kami itu lumayan besar, kerugian negara diatas lima ratus juta rupiah. Namun Inspektorat Muratara lebih mengutamakan asas pembinaan dan pertanggungjawaban untuk melakukan pengembalian," jelasnya.
Lebih lanjut, M Rosikin mengatakan, pada Juni ini pihaknya telah meminta Kades Lubuk Mas untuk mengembalikan uang tersebut. Berdasarkan undang-undang, diberikan waktu selama 60 hari kerja untuk melakukan pengembalian.
Namun, sampai saat dari ini jenjang waktu tersebut Kades Lubuk Mas belum sepenunya mengembalikan dana tersebut. Untuk lebih lanjut, jika tidak bisa mengembalikan dana tersebut maka kasus tersebut akan ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
"Paling tidak pihak Inspektorat sudah melakukan pembinaan," tutupnya.
(*)
Posting Komentar