MENGUAK KISRUH PPPK GURU DI MUSI RAWAS UTARA BERDASARKAN REGULASI


28 Desember 2023- Lubuklinggau Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja pada tahun 2023 berdasarkan Permen PAN-RB No 14 Tahun 2023 dengan Prinsip Kompetitif, adil, transparan, bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) berdasarkan (Pasal 3) 


Pelamar yang lulus persyaratan administrasi melanjutkan pada seleksi kompetensi yang meliputi kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural berdasarkan (Pasal 29 ayat (3). 


Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi Nilai Ambang Batas dan/atau berperingkat terbaik pada kumulatif nilai seleksi kompetensi teknis dengan CAT, Nilai seleksi kompetensi teknis tambahan dan nilai tambahan berdasarkan  (Pasal 33). 


Kemudian Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan berpedoman pada Kemendikbud Nomor 298 Tahun 2023 sesuai dengan diktum kesatu bahwa Intansi Daerah DAPAT Melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan selain seleksi kompetensi teknis CAT dengan bobot penilaian 30%.


Berdasarkan lampiran Kemendikbud 298 tersebut angka 4 Penguji seleksi kompetensi teknis tambahan adalah satu orang dari Dinas Pendidikan dan satu orang dari BKPSDM, kemudian pada angka 1 di uraikan pokok subtansi seleksi kompetensi teknis tambahan dengan 10 Kriteria. 


1. Kematangan moral dan spritual

2. Kematangan Emosional

3. Keteladanan

4. Interaksi pembelajaran dan sosial

5. Keaktifan dalam organisasi profesi

6. Kedisiplinan

7. Tanggung Jawab

8. Prilaku Inklusif

9. Kepedulian terhadap perundungan

10. Kerja sama dan kabolorasi. 


Berdasarkan uraian diatas maka penentu dari pada pelamar dinyatakan lulus seleksi adalah KUMULATIF nilai seleksi kompetensi teknis dengan CAT BKN dan Nilai seleksi kompetensi teknis tambahan oleh Intansi Daerah. 


Pada tahap seleksi kompetensi teknis dengan CAT BKN tidak ada persolaan dikarenakan pelaksanaan secara transparan dan instrumen dasar penilaian sangat jelas. 


Kemudian persolaan muncul adalah pada Nilai seleksi kompetensi teknis tambahan oleh INTANSI DAERAH dikarenakan tidak jelas instrumen penilaian nya dengan kriteria 10 point tersebut bagaimana cara menilai nya dengan hanya dilakukan dua orang saja. 


Tentu penilaian yang sangat subjektif, berada di ruang gelap, tidak transparan dan akhirnya memunculkan spekulasi dan kecurigaan adanya permainan dikarenakan hasil penilaian bisa membolak balik kan keadaan. Disatu sisi ada nilai yang bertambah, tapi disisi lain dan nilai yang seyogyanya luluk seleksi menjadi berkurang.


Hasil Seleksi Melalui CAT BKN bisa jungkir balik dengan penilaian tambahan yang di anggap penelilayan di 'ruang gelap'. Lalu rasa keadilan masyarakat terusik, butuh kearifan dari pengambilan kebijakan agar yang merasa terzolimi bisa dipulihkan dengan kebenaran yang sebenarnya, seperti salah satu contoh apa yang terjadi pada ARTIK ULANDARI. 


Kisruh ini akibat tambal sulam regulasi, pemerintah nasional memberikan ruang abu-abu bagi pemerintah daerah sehingga menjadi cela yang mencurigakan yang dipersepsikan ada permainan di bawah, atas dan samping kiri kanan meja pengendali. (TIM*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama