2 Desember 2023- Musirawas, Seperti telah diberitakan dibeberapa media online sebelumnya tentang adanya tudingan penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar (pungli) dari sebuah Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Merah Putih Bersatu terhadap Lurah Terawas, menjadi tanda tanya bagi masyarakat yang menyimak isi pemberitaan. Pasalnya dari keterangan serta pengakuan pemilik tanah atau beberapa pihak yang pernah berselisih ternyata tidak ditemukan bukti adanya tindakan pungutan Liar sebagaimana yang dituduhkan.
Kepada wartawan Lurah Terawas Nafsiah, Kamis, 30/11/2023 menegaskan, apa yang telah dituduhkan terkait penyalahgunaan wewenang dan kegiatan pungli dalam perkara penerbitan Surat Pengakuan Hak (SPH) tanah sama sekali tidaklah benar dan tak berdasar bahkan terlalu berlebihan dan terkesan mengada-ada. Jika ini dibiarkan maka ia khawatir akan menimbulkan kesan negatif di tengah masyarakat dan bisa merupakan pembunuhan karakter terhadap diri dan keluarganya.
Oleh karenanya ia perlu mengklarifikasi dan menjelaskan duduk perkara ini sebaik mungkin agar tidak menjadi polemik atau fitnah dikemudian hari.”Tudingan itu sama sekali tak berdasar dan jika saya diam, saya khawatir akan menjadi fitnah dan ini bisa merupakan pembunuhan karakter,”sambung wanita lulusan S1 Fakultas Ekonomi Jurusan Manajemen STIE Mura itu.
Bahkan atas tudingan itu juga, sejatinya ia bisa melaporkan balik, namun itu tidak dilakukan. Mengingat masih banyak tugas dan persolan warga yang lebih penting untuk selesaikan.”Tuduhan itu sama sekali tak berdasar dan jika saya mau, saya bisa tuntut balik,” tegasnya.
Kembali ia menegaskan dirinya tak pernah meminta uang sepeserpun terkait penerbitan SPH tanah warga. Lagi pula perkara ini sudah selesai. Tapi kenapa masih dipersoalkan. Saat ini tak ada lagi persolan semua sudah selesai. Awalnya menurut Lurah memang ada sedikit perselisihan namun semua itu sudah selesai.
“Sekali lagi saya tegaskan, saya tak pernah minta uang sepeserpun dan itu tidak mungkin saya lakukan. Lagi pula tak ada soal dalam perkara ini. Jadi mau apalagi. Sedangkan pemilik tanah saja tidak mempersoalkan perkara ini,”ujar Nafsiah kesal.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dari pengakuan keluarga pemilik tanah tidak pernah menyuruh P mempersoalkan perkara ini apalagi melaporkan ke APH. Hal itu menurut dia dapat dibuktikan dari surat keterangan pernyataan keluarga pemilik tanah bermaterai serta diketahui dan ditanda tangani beberapa orang saksi.”intinya dari pihak keluarga pemilik tanah menegaskan bahwa tidak pernah ada pembiayaan atau pungutan uang dalam perkara penerbitan SPH. Selain itu pemilik tanah tidak pernah memberi mandat atau kuasa kepada P dalam perkara ini. Bahkan mereka sangat keberatan dan tak pernah menyuruh P melaporkan perkara ini ke APH.
Nafsiah menjelaskan terjadinya permasalahan tersebut bermula ada warganya bernama Indera Gunawan memiliki sebidang lahan/ tanah yang terletak di RT.07 Kelurahan Terawas Kecamatan STL Ulu Kabupaten Musirawas. Saat ingin membuat SPH timbul perselisihan antara dia dengan seorang warga.
Tak mau pusing dengan perkara perselisihan akhirnya Indera Gunawan mengadukan permasalahan itu ke pihak keluarga bernama Suhaimi. Suhaimi selaku keluarga mengadukan permasalahan tersebut ke saudaranya yang tinggal di Lubuklinggau yang kebetulan berprofesi sebagai ketua salah satu ormas, inisial P. Kepada mereka yang berselisih, P meminta menyelesaikan perkara tersebut di Lubuklinggau, tak terkecuali Lurah Terawas.
Sementara lurah sendiri menginginkan agar persoalan tersebut diselesaikan dikelurahan Terawas, bukan di Lubuklinggau seperti yang diinginkan P. Namun lagi-lagi P tetap memaksanya datang dan bertemu di Lubuklinggau. Atas permintaan itu lurah melakukan penolakan. Sehingga menurut Luarh kuat dugaan karena penolakan itulah P merasa kecewa yang akhirnya melaporkan dia ke kejaksaan Negeri LubukLinggau.
“Dia (P) suruh saya datang ke LubukLinggau, tapi saya menolaknya. Mungkin sebab penolakan itu dia kecewa dan mencari kesalahan hingga akhirnya saya dilaporkan,”ungkap Nafsiah yang kecewa atas pemberitaan dan tudingan tersebut.
Bahkan anehnya lagi setelah melakukan pelaporan dan pemberitaan, P dengan berani melalui telepon dan pesan whatsApp memintanya datang ke kantor kejaksaan guna menemui pihak kejaksaan dalam perkara ini. Bahkan P sempat mengirimnya nomor telepon yang menurut pengakuan P nomor telepon salah seorang pihak kejaksaan.”Saya sering ditelepon supaya datang menemui jaksa bahkan ia mengirim saya nomor yang menurut dia nomor jaksa agar segera menghubungi jaksa melalui nomor tersebut.” kata Nafsiah seraya menunjukkan nomor tersebut kepada awak media mengakhiri pembicaraan.
Sementara itu, Kepala kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto, melalui kasi Intel
Wenharnol, diruang kerjanya Jumat, (1/12 ) sekira pukul 11:45 WIB, ketika ditanya terkait laporan tersebut mengatakan sejauh ini pihaknya belum menerima adanya laporan tersebut.” Kami belum menerima laporan Ketua LSM Merah putih Bersatu, sejauh ini laporan itu tidak ada,”jelas Kasi Intel.
Menanggapi pengakuan P terkait penyebutan nama institusi dan nomor salah seorang jaksa ke Lurah Terawas, Wenharnol menyayangkan tindakan oknum LSM tersebut. Dikatakannya hal itu tidak seharusnya terjadi.”Masa harus bawa nama jaksa, Padahal tak ada hubungan sama sekali kejaksaan dengan perkara ini,” kata Kasi Intel yang nantinya akan menanyakan alasan oknum LSM yang telah berani menyebut nama institusi ini. (TIM*)
Posting Komentar