Oknum LSM Diduga Sebarkan Laporan dan Berita Bohong Terkait Permasalahan SPH Di Kelurahan Terawas


2 Desember 2023- Musirawas, Seperti  telah diberitakan dibeberapa media online  sebelumnya tentang adanya  tudingan penyalahgunaan wewenang  dan   pungutan liar (pungli)  dari sebuah Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Merah Putih Bersatu terhadap Lurah Terawas,  menjadi tanda tanya bagi masyarakat yang menyimak isi pemberitaan. Pasalnya dari keterangan serta pengakuan pemilik tanah  atau beberapa pihak yang pernah  berselisih ternyata tidak ditemukan bukti adanya tindakan  pungutan Liar sebagaimana yang dituduhkan.

Kepada wartawan Lurah Terawas Nafsiah, Kamis, 30/11/2023  menegaskan, apa yang telah dituduhkan terkait penyalahgunaan wewenang dan kegiatan pungli dalam  perkara penerbitan  Surat Pengakuan Hak (SPH) tanah   sama sekali tidaklah benar dan  tak berdasar bahkan  terlalu berlebihan dan  terkesan mengada-ada.  Jika ini dibiarkan maka ia khawatir akan menimbulkan kesan negatif di tengah masyarakat  dan bisa merupakan  pembunuhan karakter terhadap diri dan keluarganya.


Oleh karenanya ia perlu mengklarifikasi dan menjelaskan duduk  perkara ini sebaik mungkin agar tidak menjadi polemik atau fitnah dikemudian hari.”Tudingan itu sama sekali  tak berdasar dan  jika saya diam,  saya khawatir akan menjadi fitnah dan ini bisa merupakan pembunuhan karakter,”sambung wanita lulusan S1 Fakultas Ekonomi Jurusan Manajemen STIE Mura itu.


Bahkan atas tudingan itu juga, sejatinya  ia bisa melaporkan balik, namun itu  tidak dilakukan.  Mengingat masih banyak tugas dan persolan warga yang lebih penting untuk  selesaikan.”Tuduhan itu sama sekali tak berdasar dan jika saya mau, saya bisa tuntut balik,” tegasnya.


Kembali ia menegaskan dirinya tak pernah meminta uang sepeserpun terkait penerbitan SPH tanah warga. Lagi pula perkara ini sudah selesai. Tapi kenapa masih dipersoalkan. Saat ini tak ada lagi persolan semua sudah selesai.  Awalnya menurut Lurah  memang ada sedikit perselisihan namun semua itu sudah selesai.


“Sekali lagi saya tegaskan, saya tak pernah minta uang sepeserpun dan itu tidak mungkin saya lakukan. Lagi pula tak ada soal dalam perkara ini. Jadi  mau apalagi.  Sedangkan  pemilik tanah   saja  tidak mempersoalkan perkara ini,”ujar Nafsiah kesal.


Lebih lanjut ia menjelaskan, dari pengakuan  keluarga pemilik tanah tidak pernah menyuruh P mempersoalkan perkara ini apalagi melaporkan ke APH. Hal itu menurut dia  dapat  dibuktikan dari surat keterangan pernyataan keluarga pemilik tanah  bermaterai serta diketahui dan ditanda tangani beberapa orang saksi.”intinya dari pihak keluarga pemilik tanah  menegaskan bahwa tidak pernah ada pembiayaan atau pungutan uang dalam perkara penerbitan SPH. Selain itu pemilik tanah   tidak pernah memberi mandat atau kuasa kepada P dalam perkara ini. Bahkan mereka sangat  keberatan  dan tak pernah menyuruh P melaporkan perkara ini  ke APH.


Nafsiah  menjelaskan terjadinya permasalahan tersebut bermula  ada warganya  bernama Indera  Gunawan memiliki sebidang lahan/ tanah yang terletak di RT.07 Kelurahan Terawas Kecamatan STL Ulu Kabupaten Musirawas. Saat ingin membuat SPH timbul perselisihan antara dia dengan seorang warga.


Tak mau pusing dengan perkara perselisihan akhirnya Indera Gunawan  mengadukan permasalahan itu ke pihak keluarga bernama Suhaimi. Suhaimi selaku keluarga mengadukan permasalahan tersebut ke saudaranya yang tinggal di Lubuklinggau yang kebetulan berprofesi sebagai ketua  salah satu ormas, inisial P.  Kepada mereka yang berselisih, P meminta  menyelesaikan perkara tersebut di Lubuklinggau, tak terkecuali Lurah Terawas.


Sementara lurah sendiri menginginkan agar persoalan tersebut diselesaikan dikelurahan Terawas, bukan di Lubuklinggau seperti yang diinginkan P.  Namun lagi-lagi  P  tetap memaksanya  datang dan  bertemu di Lubuklinggau. Atas permintaan itu lurah melakukan penolakan. Sehingga menurut Luarh kuat dugaan karena  penolakan itulah P merasa kecewa yang akhirnya melaporkan dia ke kejaksaan Negeri LubukLinggau.


“Dia (P) suruh saya datang ke LubukLinggau, tapi saya menolaknya. Mungkin sebab penolakan  itu dia  kecewa dan mencari kesalahan hingga akhirnya saya dilaporkan,”ungkap Nafsiah yang  kecewa atas pemberitaan dan tudingan tersebut.


Bahkan anehnya lagi  setelah melakukan pelaporan dan pemberitaan, P dengan berani   melalui telepon dan pesan whatsApp memintanya  datang ke kantor kejaksaan guna menemui pihak kejaksaan dalam perkara ini. Bahkan P sempat mengirimnya nomor telepon yang menurut pengakuan P  nomor telepon  salah seorang  pihak kejaksaan.”Saya sering  ditelepon supaya datang menemui jaksa bahkan ia mengirim saya nomor yang menurut dia nomor jaksa agar segera menghubungi jaksa melalui  nomor tersebut.” kata  Nafsiah seraya menunjukkan nomor tersebut kepada awak media mengakhiri pembicaraan.


Sementara itu, Kepala kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto, melalui kasi Intel

Wenharnol, diruang kerjanya  Jumat, (1/12 ) sekira pukul 11:45 WIB, ketika  ditanya terkait laporan tersebut mengatakan sejauh  ini pihaknya  belum menerima adanya  laporan tersebut.” Kami belum menerima laporan Ketua LSM Merah  putih Bersatu, sejauh ini laporan itu tidak ada,”jelas  Kasi Intel.


Menanggapi pengakuan P terkait penyebutan nama institusi dan nomor salah seorang jaksa ke Lurah Terawas, Wenharnol menyayangkan tindakan oknum LSM tersebut. Dikatakannya  hal itu tidak seharusnya  terjadi.”Masa harus bawa   nama  jaksa, Padahal  tak ada hubungan sama sekali  kejaksaan dengan perkara ini,” kata Kasi Intel yang nantinya akan menanyakan alasan oknum LSM  yang telah berani menyebut  nama institusi ini. (TIM*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama