11 Desember 2023- LUBUKLINGGAU-Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Lubuklinggau, Kahlan Bahar menghadiri acara pemusnahan barang bukti (BB) dan barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau,
Dalam sambutannya, Kahlan Bahar mengatakan atas nama Pemkot Lubuklinggau, dirinya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran kejaksaan, BNN dan Polri yang telah memberikan efek jera kepada masyarakat yang melakukan tindak kriminal berupa hukuman.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto mengatakan kegiatan ini merupakan pemusnahan BB perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari tiga wilayah yakni Kabupaten Musi Rawas (Mura), Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Adapun BB yang dimusnahkan itu berupa satu pucuk senjata api laras pendek, 51 butir peluru dengan cara dikeluarkan mesiunya, 23 parang atau pisau dengan cara dipotong, sabu 983,62 gram, ekstasi 31 butir dan ganja 100 gram dimusnahkan dengan cara diblender.
BB tersebut berasal dari 49 perkara narkotika, 24 perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kemnegtibum), 30 perkara orang dan harta benda (Oharda) yang kesemuanya sudah memiliki kekutan hukum tetap berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau dari September hingga November 2023.
Ikut hadir Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, Kepala BNNK Lubuklinggau, AKBP Himawan Bagus Riyadi, Kasat Pol PP Kota Lubuklinggau, Walyusman, Kadishub, H Abu Jaat, Kaban Kesbangpol, Henny Fitrianty, Kapolsek Lubuklinggau Barat AKP Jony Pajri, mewakili Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau, dan mewakili Dandim 0406 Lubuklinggau .(Hazam*)
Posting Komentar