PROYEK SELUMAN BERGENTAYANGAN DI SAROLANGUN PROVINSI JAMBI


30 Desember 2023- Sarolangun Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya baik tentang tindakan pidana korupsi maupun tentang pengelolaan keuangan desa. 

Sehingga dapat diartikan bahwa tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa adalah segala tindakan yang dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara maupun desa. Sehingga segala tindakan yang dilakukan dapat merugikan masyarakat desa, pemerintah desa dan semua lapisan.

Sama halnya dengan tindakan pidana korupsi secara umum, namun bedanya tindakan dilakukan oleh para oknum yang berkecimpung secara langsung dalam pengelolaan keuangan desa seperti kepala desa, Kepala Urusan Keuangan, dan oknum lainnya.

Tindakan pidana korupsi yang sangat jelas dalam pengelolaan keuangan desa misalnya, adanya suap menyuap di lingkungan pemerintah desa, adanya gratifikasi yang diterima oleh oknum desa, penggelapan dana desa, dan tindakan lainnya yang dapat merugikan desa, daerah, dan negara. 

Namun bukan berarti karena faktor secara sengaja, melainkan tindakan tanpa sengaja pun bisa juga menyeret para aparatur desa untuk mendekap dibalik jeruji sebagai tahanan.

Berikut adalah jenis dan penyebab penyelahgunaan dana desa yang dikemukakan oleh LBH peta 


    1) Kesalahan karena ketidaktahuan (mekanisme)

     2) Tidak sesuai rencana -> tidak jelas peruntukannya/tidak sesuai spesifikasi

     3) Tidak sesuai pedoman, Juklak (Petunjuk Pelaksanaan), Juknis (Petunjuk Teknis) -> khususnya pengadaan barang dan jasa

     4) Pengadministrasian laporan keuangan: Mark-up dan Mark-down, double counting

     5) Pengurangan Alokasi Dana Desa, misalnya dana desa dijadikan “pundi-pundi” kepala desa dan perangkat untuk kepentingan pribadi

     6) Tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan

     7) Penyelewengan aset desa: penjualan atau tukar guling Tanah Kas Desa (Bengkok); penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) yang bukan haknya, misalnya untuk perumahan bisnis properti;

         penyalahgunaan Dana Hasil Pelepasan TKD

Sedangkan untuk potensi penyebab penyalahgunaan Dana Desa akan terjadi apabila beberapa unsur seperti desa  sekamis. 

Kec. Cermin nangedang

Kab sarolangun

Provinsi jambi di temui awak media... Yo kolam ikan tu' makan dana 100 juta.... Waktu kami rapat di kantor desa kami pertanyakan.... Kades tidak bisa menjawab pertanyaan kami bg...... Apo lah jdi nyo desa kami bg.... Ketika awak media menanyakan siapa nama nya dia engan di sebut namanya... Sebut saja M.


Mohon pak Aph setempat untuk memanggil kades tersebut kami disini hanya menyampaikan keluhan warga atas temuan ini murni keluhan masyarakat yang lebih parahnya kegunaan DD itu seperti gomok gomok selama ini "

 

Proyek ini akan kami laporkan ke jaksaan Negri sarolangun untuk menindaklanjuti atas temuan ini apabila tedak dapat menjelaskan secara rinci dan akan kami piral kan' semoga menjadi epek jerah terhadap kades- korupsi ( Tim*)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama