Diduga Bayi Lahir di luar Nikah Menjadi Korban Perdagangan Berkedok Adopsi Ilegal


3 Januari 2024- Lubuk Linggau - Bayi yang lahir di luar pernikahan diduga menjadi korban perdagangan berkedok adopsi ilegal. Bayi tersebut tidak diinginkan orangtua kandungnya, hinga situasi ini dimanfaatkan calon adopsi bayi.


Kesaksian Y (23) salah satu warga Kupang Lubuk Linggau, menurutnya ibu kandung dari bayi tersebut bernama SM (23) alias An Warga Desa  LT, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.


Dia mengatakan SM (23) alias An tersebut menyembunyikan kehamilannya diduga karena malu, dengan tetangga dan keluarga besarnya di kampung, karena diduga hamil di luar nikah.


Lalu setelah lahiran di pertengahan bulan Desember 2023 kemarin, bayi yang baru lahir tersebut di berikan kepada orang, dan ibu bayi SM (23) alias An di berikan sejumlah uang, dan biaya persalinan nya di bayar oleh yang mengambilkan bayi tersebut."Ujar Y narasumber. 


Saat awak media mengkonfirmasi kepada Bidan Erma, salah satu tempat di mana SM (23) alias An melahirkan anaknya, diceritakan bidan Erma, peristiwa tersebut memang benar adanya, pada awalnya saya hanya menolong untuk proses persalinan SM (23) alias An, pada saat itu saya sudah menyarankan kepada SM (23) alias An untuk lahiran di Rumah Sakit (RS) saja, namun SM (23) menolak.(2/1/24) Selasa malam. 


"Memang benar dia datang ketempat saya, saya yang menolong, Kan enggak mungkin dia datang ke tempat saya saya enggak nolong dia, diantar ke rumah sakit juga enggak mau,"Ujarnya 


Terkait pemberitaan Adopsi anak, diceritakan bidan Erma, awalnya dirinnya membantu menghubungi temannya yang sudah lama menikah tetapi belum memiliki anak, setelah di hubungi, ternyata temannya itu sudah memiliki anak, jadi oleh karena itu, teman Bindan Erma tersebut membantu untuk menawarkan bayi itu ke temannya yang lain. 


"awalnya saya menghubungi teman saya yang sudah lama menikah, tetapi belum memiliki anak, setelah saya hubungi ternyata teman saya itu sudah memiliki anak," Ujarnya


Jadi di tawarin ke yang lain, oleh teman saya itu, "ada temanku yang belum punyak anak, dia nikah juga sudah puluhan tahun, tetapi juga belum punyak anak, "Ungkap Bidan Erma sembari menirukan kata kata temannya dalam bincangnya kemarin.


Lebih jauh, saat awak media menghubungi SM (23) alias An melalu Whatsapp dengan nomor : 0838-1**8-**99, sempat tersambung namu saat awak media mengkonfirmasi terkait isu Bayi yang lahir di luar pernikahan, diduga menjadi korban perdagangan berkedok adopsi ilegal, saudara SM (23) alias An langsung mematikan teleponnya. 


Melihat prihal di atas, Dr. A Bukhori,S.H,.M.H, angkat bicara, menurut Dr A Bukhori Ia mengatakan, untuk melaporkan peristiwa tersebut ke pada APH, bilah terbukti perbuatan tersebut bisa di pidana dengan undang undang perlindungan anak, yaitu : Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak. 


Namun untuk Bidan tempat persalinan, jika terbukti melakukan turut serta, makan bisa di jerat dengan pasal 55.


"Jika terbukti perbuatan itu bisa di pidana ujar Dr. A Bukhori, dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.


Namun untuk Bidan tempat persalinan, jika terbukti melakukan turut serta, makan bisa di jerat dengan pasal 55, "Ujar Dr. A Bukhori,S.H,.M.H. Kepada wartawan MDI Group, saat konsultasi persoalan di atas (Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama