POLRES MURATARA MELAKSANAKAN APEL DEKLARASI SUMSEL BEBAS DARI KNALPOT BRONG


19 Januari- 2024  Polres Muratara melaksanakan Apel Deklarasi Sumsel Bebas dari Knalpot Brong, yang telah di laksanakan di halaman Pemda Muratara yang di hadiri oleh Pejabat Utama Polres Muratara dan Pejabat Utama Pemda Muratara serta 

1. 1 Pleton TNI AD

2. 1 Pleton Brimob

3. 1 Pleton Polres Muratara

4. 1 Pleton Pol PP

5. 1 Pleton Pelajar.

Waka Polres Muratara Kompol I Putu Suryawan, SH, SIK, bertindak sebagai Inspektur Upacara dan menyatakan bahwa Wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) kini bebas dari penggunaan knalpot brong. 

Deklarasi ini merupakan upaya Polres Musi Rawas Utara untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan menegakkan ketertiban berlalu lintas.

Kasat Lantas AKP Gunawan Sahferi, SH.M.Pd menambahkan bahwa langkah ini diambil sebagai respons terhadap permasalahan polusi udara dan kebisingan yang diakibatkan oleh penggunaan knalpot brong. Dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan nyaman.

Polres Muratara mengajak masyarakat dan komunitas pengguna Sepeda Motor untuk mendukung kebijakan ini.


Deklarasi ini juga sejalan dengan program Polda Sumsel dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Kasat Lantas berharap, dengan adanya Apel Deklarasi ini, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penggunaan knalpot standar akan semakin meningkat, untuk memberikan dampak positif terhadap kesehatan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di Wilayah Sumsel terkhusus di Muratara.( Hazam*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama