Satnarkoba Polres Musi Rawas Ringkus Perawat Asal Bumi Makmur


20 Januari 2024- MUSI RAWAS-Selain menangkap, dua pasang kekasih diduga terlibat dalam perkara narkoba jenis sabu, di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, 

Kini, Yudiansyah (42) warga Desa Pian Raya, Kecamatan Muara Lakitan dan Muhammad Afthorsus (35), seorang perawat asal warga Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, di lokasi dan hari yang sama, hanya saja waktunya berbeda, sekitar pukul 00.30 WIB, sebelumnya, ditangkap oleh Tim "Eagle" Satreskrim Polres Mura.


Dari tangan tersangka petugas menyita BB, satu bungkus palstik klip kecil transparan yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram.

Selain itu, juga menemukan satu buah pirex kaca, satu buah pipet yang di potong miring (skop), satu buah alat hisap shabu (bong), dan seluruh BB tersebut ditemukan di hadapan kedua tersangka dan tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. 


Berdasarkan informasi yang didapatkan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga, bahwa ada warga terlibat dalam perkara narkoba jenis sabu di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.


Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi, setiba dilokasi, ternyata benar ada tersangka sedang akan mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Terbukti anggota menemukan, satu bungkus palstik klip kecil transparan yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram, beserta alar isap.


Kemudian, pelaku berikut BB diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja pelakunya sudah ditahan di polres.


"Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, sesuai dengan laporan polisi Lp-A/ 03 / I /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL, saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata AKP Romi


AKP Romi menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dan, keduanya diancam minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Saat ini masih dilakukan introgasi dari mana yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut," tuturnya.( Hazam*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama