5 februari 2024- Lubuklinggau Viralnya video beberapa Partai Politik diduga melanggar Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2004 dan Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 37 Tahun 2017.
Perda dan Peraturan Walikota Lubuklinggau tersebut larangan memasangan atribut publikasi individu, Partai Politik, Calon Peserta Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Profesi, dan Organisasi lainnya sepanjang Median Jalan.
Namun larangan tersebut diduga tidak diindahkan oleh beberapa Oknum partai diantaranya, Partai PAN, Golkar, PKS, PDI dan Nasdem.
Dalam video yang beredar di facebook terlihat beberapa oknum partai politik memasang bendera partainya di sepanjang median jalan tersebut. Hal ini ditanggapi langsung oleh salah satu aktivis ternama di Bumi Silampari.
Zainuri Aktivis ternama di Silampari saat berbincang dengan awak Media mengatakan, "Mendesak Pemkot Lubulinggau segerah mencabut bendera Partai Politik yang di pasang di Median jalan, atau segerah mencabut Perda dan Perwal tentang larangan memasangan atribut publikasi individu, Partai Politik, Calon Peserta Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Profesi, dan Organisasi lainnya sepanjang Median Jalan".
Lanjut Zainuri, " Banwaslu Kota Lubuklinggau kerajaannya apa ya. Kok dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa oknum Partai Politik, Banwaslu Kota Lubuklinggau pada kenapa kok belum ada reaksi. Jika dalam Pemerintah Kota Lubuklinggau dan Banwaslu Lubuklinggau tidak segerah bertindak, maka kami yang akan bertindak melakukan aksi Unjuk rasa di depan kantor Walikota dan Banwaslu. tutup Zainuri ( hazam*)
Posting Komentar