Sirekap KPU Dipertanyakan, Diduga Rentan Dimanipulasi..?


19 februari 2024- Musi Rawas Rapat pleno penghitungan suara hasil pemilu pilpres/Legislatif tahun 2024 tingkat Kecamatan yang dilaksanakan di gedung serba guna Kecamatan STL Ulu Kabupaten Musirawas Sumatera Selatan,  Minggu 18 /02/ 2024, dimulai pukul 11: 00 WIB  diwarnai aksi protes dan interupsi dari saksi peserta pemilu.

Acara sempat terhenti dengan adanya interupsi para saksi. Mereka meminta print out hasil sirekap. Panitia belum bisa memberikan dengan  alasan hasil rekap langsung diberikan setelah  penghitungan seluruh desa sekecamatan selesai dilaksanakan. Sebab  sistem pengitungan berbasis teknologi menghendaki demikian.  "Bisa diberikan, tapi setelah seluruh desa  penghitungannya selesai dan  memang dari sistemnya seperti itu. Hasil rekap akan diberikan setelah penghitungan  seluruh desa selesai,"

Jelas  Agus Triyono Ketua PPK Kecamatan STL.Ulu, Minggu(19/02).

Kondisi itu justru menimbulkan keresahan dan tanda tanya bagi saksi peserta bahkan mereka mulai  meragukan proses rekapitulasi suara yang berbasis teknologi ini.


"Seharusnya  kami menerima dokumen  hasil  print out perdesa dari setiap tahapan pleno sebagai data pembanding saat diperlukan,nyatanya tidak. Artinya  kami hanya disuruh   melihat, mendengar, dan menyaksikan panitia membaca hasil penghitungan sampai selesai pleno."ujar Muhammad Abduh  seorang saksi peserta pemilu dari partai Nasdem kepada wartawan Minggu, (18/02).


Selain itu rapat pleno itu sendiri bisa sampai lima hari bahkan lebih. Artinya  ada cela bila bagi oknum penyelenggara  melakukan kecurangan. Karena itu kami mempertanyakannya validitas  sistem ini,"sambungnya.


Abduh juga menyoal terkait trus( kepercayaan ) terhadap pihak   penyelenggara. Bagaimana mereka bisa meyakinlan  para saksi dalam proses penghitungan,  sementara hasil rekap yang  tersimpan di laptop  dikuasai mereka. "Saya membayangkan bagaimana ketika  sistem ini mengalami kerusakan(eror). Inilah yang kami  khawatirkan  dan terus terang kami meragukan sistem ini sebab rentan  dimanipulasi," jelas Abduh diamini rekan saksi lainnya .


Oleh karena itu ia bersama rekan rekannya (para saksi partai) meminta  penyelenggara dalam hal ini KPUD Musirawas  menjelaskan regulasi  terkait tata cara dan teknis pelaksanaan perhitungan sistem  tersebut," katanya.


Menyikapi permasalahan itu, aktivis kader HMI selaku tokoh pemuda Musirawas Gunawan, menanggapi. Menurut dia   sebagaimana yang telah diamanatkan undang -undang,  pemilu harus dilaksanakan secara jujur dan adil, oleh karena itu perlu adanya  transparansi dan akuntabilitas hasil pemilu.


"Transparansi penting dilakukan sesuai  Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 yang menetapkan bahwa Sirekap tidak hanya berfungsi sebagai alat bantu dalam melaksanakan perhitungan suara Pemilu tetapi juga sebagai sarana untuk mempublikasikan hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi,"ujarnya.


"Itu artinya salah satu poin penggunaan sirekap web agar hasil perhitungan suara dari tiap desa yang berasal dari C1 Hasil bisa langsung diketahui  melalui sirekap model D Hasil, idealnya para saksi peserta pemilu harus  memiliki dokumen tersebut  untuk mengetahui jumlah suara dari  setiap   desa yang selesai  dihitung  berdasarkan sirekap."terangnya.


Untuk diketahui  kata dia, sistem ini masih ada kelemahan. Seharusnya  hasil penghitungan  setiap desa harus diprint, hasil print out itu ditandatangani dan langsung dibagikan ke saksi. Namun itu tidak dilakukan dengan alasan sistem yang tidak memungkinkan. "Maka,  apakah data pada sistem itu bisa  dipertanggungjawabkan sementara saksi dan peserta pemilu tidak memilki dokumen sebagai data pembanding ketika terjadi perbedaan angka misalnya, Ini juga persoalan,"sambungnya.


Lanjut  Gunawan,  salah satu fungsi sirekap adalah mempublikasikan setiap perolehan suara hasil Pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi berjenjang."Itu artinya KPUD tidak  boleh menganggap sepele persolan ini. KPUD harus menjelaskan secara detail kepada publik bagaimana sistem ini seharusnya berjalan secara transparan. Sebab jika tidak, ini bisa berdampak negatif  ke peserta pemilu dan masyarakat yang tentunya sangat berharap agar pelaksanaan pemilu berjalan jurdil."jelas Gunawan.


Oleh karena itu ia menghimbau kepada masyarakat khususnya peserta pemilu untuk cerdas dan kritis   guna menghindari dugaan kecurangan terkait  perolehan hasil suara pemilu yang menggunakan sistem berbasis teknologi ini. Proses ini  harus dikawal sampai selesai  semuanya. Kita menginginkan  pemilu damai, jujur ,adil serta bermartabat, sehingga cita-cita demokrasi yang sehat akan  terwujud adanya."pungkasnya.


Ketua KPUD Musirawas Aniya trisna, melalui devisi teknis Zairinuddin melalui sambungan telpon ,Senin,(19/02) saat ditanya membenarkan perihal tersebut. Dikatakannya hasil penghitungan suara pemilu dengan pola  sirekap dilaksanakan setelah penghitungan semua desa selesai dilakukan.


"Penghitungan sirekap suara hasil pemilu diprint setelah seluruh desa sekecamatan selesai dilakukan. Hasil print out itu  kemudian ditandatangani dan dibuat  berita acara  bersama  saksi-saksi peserta Calon dan pihak terkait  lalu  dibagikan. Ketentuan ini  berdasarkan PKPU nomor 219 tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam pemilu dan mengacu kepada PKPU nomor 05 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum,"ungkapnya.


Terkait kekhawatiran para saksi, pihak nya  tetap berpegang teguh dengan  prinsip menciptakan  pemilu yang jujur dan adil dan tentu saja tetap  mengedepankan profesionalitas serta mengacu pada regulasi  dalam setiap  menjalankan tugas." Kami tetap tegak lurus dan profesional serta  bekerja  sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,"tegasnya.(Tim*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama