21 Maret 2024- Lubuklinggau Kalapas kelas IIA Lubuklinggau melalui KA.KPLP, bertempat di aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lubuklinggau,
Telah dilakukan sosialisasi, kepada perwakilan seluruh kamar warga binaan, tentang hak-hak dan kewajiban warga binaan, disertai dengan penjelasan kepada warga binaan mengenai tidak ada pungli bagi seluruh warga binaan, baik pungli bulanan kamar, pungli mutasi kelapas lain, pungli backup bangking, pungli pindah kamar serta pungli terhadap kunjungan bagi keluarga warga binaan. jika terjadi pungli kepada Warga binaan agar segera melaporkan hal tersebut ke KA.KPLP atau Kalapas, untuk segera diambil tindakan.
Kemudian kembali untuk mempertegas pernyataan tersebut, dilakukan sesi tanya jawab kepada seluruh perwakilan kamar warga binaan, tentang apakah hak-hak mereka sudah terpenuhi dengan baik atau belum dan mengenai kewajiban mereka selaku warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Lubuklinggau.
Alhamdulillah Menurut KA.KPLP, semua hak-hak dan kewajiban bagi seluruh warga binaan telah diberikan dan dijalankan dengan baik. Walaupun masih ada beberapa kendala yang masih bisa dimaklumi. Berupa masih kurang nya pembagian jatah air bagi warga binaan dikarenakan keterbatasan debit air dari PDAM dan sumur yang telah disiapkan. serta kurang nya pembagian jatah air juga berkaitan dengan jumlah warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lubuklinggau yang terus bertambah hingga over kapasitas.
Setelah melakukan sosialisasi Kalapas melalui KA.KPLP, mengajak seluruh warga binaan Kembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lubuklinggau, untuk membuat surat pernyataan bahwa di dalam Lapas Kelas IIA Lubuklinggau tidak ada pungli, yang ditanda tangani oleh seluruh warga binaan di dalam lapas kelas IIA Lubuklinggau.( Hazam*)
Posting Komentar