Oknum Kades di Musirawas Dilaporkan ke Polisi


14 Maret 2024- Musi Rawas Nurhasan (58), Ketua BPD Desa Harapan Makmur, Kecamatan Muara lakitan, Kabupaten Musi Rawas, melaporkan J, oknum Kepala Desa Harapan Makmur periode 2021-2027 ke Satuan Tindak Pidana Korupsi (Pidkor) Polres Musi Rawas, pada Jum’at, 08 Maret 2024.


J dilaporkan, atas dugaan perbuatan melawan hukum, pada beberapa kegiatan di tahun anggaran 2022-2023, yaitu dugaan pemungutan dana pemasangan KWH subsidi (Lisdes), keberadaan mobil Ambulance gratis, dugaan mark-up volume pembangunan jalan tani T.A 2022-2023, dugaan korupsi dana BLT, dan pembangunan kandang kambing, serta  bibit kambing yang di duga fiktif.


Nurhasan menyampaikan, laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilaporkanya, seusai terlapor (J) oknum kepala Desa Harapan Makmur, melaporkan dirinya terkait penganiayaan ke Satuan Pidana Umum Polres Musi Rawas.


“iya, saya mewakili 500 dari 900 mata pilih di Desa kami untuk melaporkan oknum kepala desa Harapan Makmur ke Polres Mura, atas dugaan perbuatan melawan hukum melakukan dugaan tindak pidana korupsi di berbagai kegiatan pada tahun anggaran 2022-2023,”sampai hasan.


Sambungnya, hasan menerangkan, dirinya telah menyerahkan beberapa alat bukti pendukung, untuk mempermudah proses penyelidikan atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terduga J.


“saya telah menyerahkan beberapa bukti pendukung, untuk mempermudah penyidik melakukan proses penyelidikan,”terang hasan ketua BPD Harapan Makmur.


Selanjutnya Nurhasan, selaku ketua BPD aktif Desa Harapan Makmur mengharapkan, pihak penyidik Pidkor Musi Rawas dapat melakukan penyelidikan mendalam atas laporanya tersebut. (TIM*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama