21 April 2024- Musi Banyuasin Dihentikannya penyelidikan dugaan kasus penganiayaan terhadap dua Wartawan media online, yang diduga dilakukan oleh berinisial AS selalu oknum Kepala Desa (Kades) Sindang Marga, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA), Sumatera Selatan, oleh Polres MUSI BANYUASIN, menuai sejumlah tanya dari kalangan Wartawan. Termasuk dari salah satu pengurus Organisasi Profesi Wartawan, Binsar Siadari yang merupakan Wakil Ketua DPC Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Musi Rawas, Lubuklinggau, Muratara. Minggu, (21/04/2024)
Sebagaimana dituturkan oleh korban Zairin dan Redi Bin Yata, Wartawan Radar Nusantara News wilayah Musi Banyuasin. Peristiwa bermula saat keduanya meminta hak jawab terkait adanya informasi dari warga, soal dugaan pungli dalam penerimaan Bantuan Sosial (Bansos) kepada oknum Kades AS, pada tanggal 16 September 2023 lalu.
“Waktu itu kami berdua niatnya sebatas mau konfirmasi kepada Pak Kades. Soalnya ada informasi dari warga ke kami, adanya dugaan pungli dalam penerimaan Bansos, yang menyebutkan besarnya hingga Rp 15.000-25.000. Tapi entah kenapa, ketika disinggung soal pungli tersebut, Pak Kades tiba-tiba langsung marah sambil membentak-bentak. Malah Pak Kades mengeluarkan kalimat-kalimat yang menghina profesi Wartawan dan LSM. Bukan itu saja, di tengah perdebatan Kades melakukan kekerasan fisik dengan melakukan pemukulan terhadap Redi Bin Yata, bahkan selain berusaha merampas Kartu Id card Pers, yang bersangkutan juga menyekap saya,”jelas Zairin yang mengaku tujuan penyekapan tersebut memaksa keduanya untuk tidak melapor ke pihak Aparat Penegak Hukum.
Tidak terima dengan perbuatan oknum Kades Sindang Marga tersebut, keduanya pun langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke pihak kepolisian Polres Musi Banyuasin. Dan laporan tersebut ditindaklanjuti berdasarkan surat yang diterimanya dengan Nomor : B/391.d/III/Res 1.6/2024/Satreskrim, Polres Musi Banyuasin, tentang Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (PPHP). Namun mirisnya atau disayangkan laporan tersebut akhirnya dihentikan penyidikannya, dengan adanya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Polres Musi Banyuasin Nomor : B/391.d/III/Res 1.6/2024.
Padahal menurut Zairin, keduanya melaporkan kejadian ini karena Redi Bin Yata mengalami luka memar di bagian tangan dan ada beberapa luka lecet di bagian tubuh, termasuk dirinya yang disekap. Yang menilai tindakan tidak terpuji oknum Kades ini dinilai jelas telah melanggar undang-undang dengan menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Merasa kecewa kasus ini dihentikan penyelidikannya oleh Polres Musi Banyuasin, keduanya pun akhirnya melaporkan ke pihak Propam Polda Sum-sel, yang saat ini sedang dalam proses tindak lanjut penyelidikan. Itu terbukti dengan adanya surat yang diterima dari Propam Polda Sum-sel terkait undangan dalam rangka klarifikasi dengan Nomor : B/Und-34/III/RES.7.4/2024/Bidpropam, tertanggal 01 April 2024 tentang
Menyikapi hal ini, Binsar Siadari Wakil Ketua Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Lubuklinggau Raya, mengecam tindakan oknum Kepala Desa Sindang Marga, yang melakukan dugaan penganiayaan terhadap Wartawan saat menjalankan tugas sebagai jurnalistik.
“Tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum Kades itu sangat tidak dapat ditolerir. Seharusnya Kades memahami, bahwa Wartawan itu dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan tugasnya sebagai jurnalistik. Sebagaimana di atur dalam Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers, Bab VIII Ketentuan Kurungan, Pasal 18 ayat (1), bagi yang menghalang-halangi Wartawan dalam melaksanakan tugasnya dapat di pidana paling lama 2 tahun atau denda Rp 500.000.000,”jelas Ketua SPRI Musi Rawas, Lubuklinggau, Muratara tersebut.
Binsar Siadari juga menyesalkan atas dihentikannya penyelidikan kasus ini, dengan dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) oleh Polres Musi Banyuasin.
“Kita tentunya sangat menyesalkan dan merasa prihatin dengan dihentikannya penyelidikan kasus ini. Pihak Kepolisian Polres Musi Banyuasin, mestinya lebih jeli melihat permasalahan yang menimpa rekan kita Wartawan, yang diduga dianiaya atau dihalang-halangi dalam dia bekerja menjalankan profesi jurnalistiknya. Undang-undangnya kan sudah jelas di atur, soal kode etik itu ranahnya Dewan Pers, tapi kalau pidana itu ranahnya Aparat Penegak Hukum,”tambah Binsar Siadari
Sebagai organisasi profesi Wartawan yang terbentuk hampir di seluruh wilayah NKRI, sekali lagi SPRI mengecam dan menyesalkan segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan. Dan kita meminta dan mendesak pihak Polres Musi Banyuasin untuk kembali membuka atau menindaklanjuti kasus ini, supaya ada efek jera kedepannya,”tutup Binsar Siadari. (Tim*)
Posting Komentar