25 Mei 2024- lahat realisasi penggunaan anggaran dana desa diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat yang notabennya berdomisili di desa tersebut tapi pada realisasinya diduga telah terjadi penyimpangan pada penggunaan anggaran dana desa di desa talang tinggi kecamatan lahat Sumatera Selatan .
Diperoleh informasi awal dari data realisasi penggunaan anggaran dana desa (APBDes) yang di kuatkan dengan beberapa temuan di lapangan dan diperoleh beberapa kejanggalan-kejanggalan dari realisasi anggaran dana desa di desa talang tinggi
Salah satunya pada anggaran pengadaan lampu jalan/PJU Solar Cell terhitung dari tahun 2022 dan tahun 2023 sudah menghabiskan anggaran lebih dari 500 juta , dan dari total anggaran tersebut berdasarkan temuan dan hasil penelitian tim di lapangan hanya menghasilkan 10 titik pemasangan lampu jalan tenaga surya, jika dihitung per titik Dari total anggaran yang ada berarti per titik lampu menghabiskan anggaran lebih dari 50 juta Rupiah , yang jika dibandingkan dengan harga umum bahan-bahan peralatan yang diperlukan untuk pembangunan lampu tenaga surya terlihat jelas dan diduga kuat telah terjadi mark-up pembelian harga barang
Tidak hanya pembangunan lampu penerangan jalan dari hasil penelitian tim di lapangan juga ditemukan beberapa dugaan-dugaan kejanggalan penggunaan anggaran dana desa, yang ada di desa talang tinggi, salah satunya yang menjadi dugaan kuat telah terjadinya penyimpangan anggaran yaitu pada realisasi pengadaan kolam terpal di desa talang tinggi terhitung dari tahun 2022 pengadaan tersebut sudah menelan anggaran lebih dari 200 juta rupiah dan kembali dianggarkan pada tahun 2023 yang menghabiskan anggaran lebih dari 130 juta rupiah
Menanggapi beberapa kejanggalan-kejanggalan yang menjadi temuan tim di lapangan, Muhamad aap ketua umum lembaga gebrakan aktivis independen (LSM-GAVEN) mengajak ketua lembaga bantuan hukum pembela tanah air (LBH-PETA) untuk membentuk aliansi dan melakukan tela'ah serta penelitian lebih lanjut dari hasil temuan-temuan yang ada dan dalam waktu dekat ini mereka akan melimpahkan laporan ke aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan tinggi Sumatera Selatan agar APH dapat untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait beberapa temuan yang ada di desa talang tinggi.
"Selain dari temuan tersebut di atas ada beberapa kejanggalan-kejanggalan lain yang sudah kami kantongi dan sudah kami tela'ah secara bersama yang menurut pandangan kami adanya penyimpangan penggunaan anggaran dari realisasi beberapa kegiatan tersebut dan saya sudah membentuk aliansi dengan ketua lembaga bantuan hukum pembela tanah air untuk melimpahkan beberapa temuan tersebut ke aparat penegak hukum". Jelas AAP Ketum LSM-GAVEN
Bapak Hazam ketua LBH-PETA juga memberikan statement yang tegas terkait adanya dugaan penyimpangan penggunaan anggaran dana desa di desa talang tinggi dan beliau siap untuk melakukan pendampingan secara hukum agar bisa menjadi shokterapi dan efek jera bagi pengguna anggaran yang nakal dengan cara melimpahkan laporan ke aparat penegak hukum dan mendesak aph untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut terkait beberapa faktor yang menjadi temuan di lapangan
"Kami dari lembaga bantuan hukum pembela tanah air sudah mempelajari menela'ah dan akan melakukan penelitian lebih lanjut dari beberapa temuan pada penggunaan anggaran dana desa di di desa talang tinggi ini, dan nantinya kami beserta rekan-rekan akan melimpahkan laporan ke aparat penegak hukum agar bisa menjadi shokterapi dan sekaligus menjadi efek jera bagi para pengguna anggaran yang nakal". Tandasnya
Tapi yang sangat disayangkan sampai berita ini diterbitkan tim aliansi kesulitan untuk mendapatkan keterangan langsung dari kepala desa karena kepala desa sama sekali tidak merespon klarifikasi yang dilakukan oleh tim bahkan sudah berulang kali dihubungi via WhatsApp dan memberi klarifikasi secara langsung melalui chat WhatsApp tapi sudah dua kali 24 jam tidak kunjung ada respon dan jawaban dari yang bersangkutan
Keterlibatan Kepala Desa sebagai pelaku, menunjukkan belum dijalankannya secara optimal Pasal 26 ayat (4) huruf f UU Desa oleh Kepala Desa. Di mana kepala desa dalam menjalankan tugasnya wajib melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN
Namun pada kenyatannya Kepala Desa belum sepenuhnya memahami kewajiban ini. Dari sinilah awal munculnya berbagai persoalan. seperti Tingkat Kemiskinan meningkat, stunting, hingga kebodohan, serta ketimpangan antara simiskin dan sikaya semakin tajam, mewarnai kehidupan masyarakat pedesaan diwilayah ini. Upaya mengurangi jumlah warga miskin nampaknya belum sepenuhnya membuahkan hasil .Peningkatan pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat masih jauh dari harapan.
Selain itu buruknya sistem tata kelola Pemerintahan akibat rendahnya kualitas SDM aparatur Desa manambah daftar panjang buruknya sistem tata kelolah Dana Desa di wilayah ini. (TIM*)
Posting Komentar