Kelompok Masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Anti Korupsi (Jakor) mendesak Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri RI) melalui Pj Gubernur untuk segera mencopot Muhammad Farid sebagai penjabat (Pj) Bupati Lahat.
Desakan itu dibarengi dengan aksi massa dihalaman kantor Gubernur Sumatera Selatan, Palembang, Kamis (30/5/2024).
Koordinator Lapangan, Idil F, mengatakan Pemerintahan Kabupaten Lahat di bawah kepemimpinan PJ Bupati saat ini sudah tidak sehat, karena telah terindikasi melakukan penyalahgunaan kewenangannya selaku PJ Bupati
Lebih parahnya, Idil menuturkan bahwa kebijakan Muhammad Farid sebagai PJ Bupati Lahat terkait dengan melakukan pelantikan 24 Pejabat administrator, pejabat pengawas dan pejabat fungsional tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat telah melanggar peraturan perundang-undangan.
“Pelantikan yang dilakukan PJ Bupati Lahat atas Usul Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Lahat pada rabu, 15 Mei 2024 diduga telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis Untuk Melakukan Penggantian Pejabat Di Lingkungan Pemerintah Daerah,” jelas Idil
Ketua Jakor, Fadrianto, TH dalam orasinya juga menyatakan PJ Bupati Lahat semaunya sendiri alias arogan dalam menjalankan program Pemerintahan di Lahat.
Berikutnya Jakor juga mengkritisi kinerja Pj Gubernur Sumatera Selatan, karena dengan serampangan membuat klausul keputusan yang menjadi dalih Pj Bupati Lahat untuk melantik pejabat di masa tahapan pilkada yang sedang berlangsung
“Kami duga ada konspirasi antara pejabat PJ di provinsi dengan pejabat PJ di kabupaten/kota, karena bedasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Pj Gubernur Sumatera Selatan menjadi dasar hukum bagi PJ Bupati Lahat untuk melantik 24 pejabat di Pemerintah Daerah Lahat” Terang Ketua Jakor
Adapun dasar hukum dimaksudkan adalah Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Selatan Sumsel Nomor : 821/4734/BKD.II/2024 tertanggal 25 April 2024
“Jelas sekali, bahwa SK Gubernur Sumsel adalah cacat hukum dan diduga melanggar Surat Edaran (SE) Menteri dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali kota seluruh Indonesia” tegas Fadrianto dalam orasinya
Aksi massa yang dilaksanakan Jakor di halaman Kantor Gubernur disambut oleh tim rombongan dari Irban Wilayah 1 Inspektorat Sumatera Selatan, salah tim rombongan Edwar menyampaikan terimakasih atas informasi masyarakat yang telah disampaikan
“Terimkasi kepada Jakor, informasi ini akan kami teruskan dan akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku” terang Edwar
Aksi berlangsung dengan tertib dan damai, dan sebagai pemungkas orasi massa aksi menyampaikan pernyataan sikap yaitunya meminta PJ Gubernur Sumatera Selatan agar dapat menjelaskan terkait Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor : 821/4734/BKD.II/2024 teratnggal 25 April 2024, dan mendesak Pj Gubernur untuk mengeluarkan rekomendasi pemecatan dan atau pergantian Pj Bupati Lahat yang telah melakukan dugaan Pergantian Pejabat tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dalam kesempatan ini, melalui aksi kami, Jakor Sumatera Selatan meminta PJ. Gubernur Sumatera Selatan agar dapat segera mengusulkan pergantian PJ Bupati Lahat yang diduga Melanggar Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024” tegas Fadrianto ( Tim)
Posting Komentar