17 Mei 2024- Musi Rawas Hampir seratusan massa dari Aliansi Pemuda Aktivis Silampari menggelar aksi di depan Kantor PT Evan Lestari, Jumat, 22 Maret 2024. Massa menuntut tanggungjawab pihak perusahaan yang dianggap mengabaikan atas hak karyawan atas pesangon, hak masyarakat atas CSR. termasuk dampak lingkungan yang ada di sekitar perusahaan tersebut.
Berangkat dari titik kumpul, massa gabungan dari berbagai elemen masyarakat ini, kemudian bergerak menuju kantor PT Evan Lestari dengan mengerahkan 8 mobil dan motor dari berbagai jenis. Yang berada di Desa Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, dengan pengawalan pihak Kepolisian dari Polres Musi Rawas.
Tiga poin tuntutan yang disampaikan dalam orasi antara lain, meminta pihak perusahaan membayarkan uang pesangon kepada karyawan atas nama Sarwo Edi, dampak lingkungan hidup yang diakibatkan kegiatan perkebunan sawit perusahaan, serta mempertanyakan dana CSR yang seharusnya diterima oleh masyarakat melalui Pemerintah Desa Lubuk Ngin.
Orasi yang diawali oleh Haerudin yang merupakan Ketua Umum LSM Pendowo Limo, yang selanjutnya dilanjutkan oleh Evi Erlangga, dan ADV Dian Burlian, SH, MH yang akrab dipanggil Pengacaranya Wong Cilik. Yang ketiganya mempertanyakan komitmen pihak perusahaan PT Evan Lestari, terhadap hak Sarwo Edi sebagai karyawan yang di PHK yang ditaksir sekitar Rp 45 juta, juga terkait dampak lingkungan serta dana CSR untuk masyarakat Desa Lubuk Ngin, sebagaimana yang diperintahkan oleh undang-undang.
"Dalam aksi ini kami meminta pihak perusahaan PT Evan Lestari, untuk segera membayarkan pesangon Sarwo Edi yang di PHK, dan menuntut pertanggungjawaban pihak perusahaan yang menanam tanaman sawit di daerah aliran sungai atau DAS, yang telah melanggar undang-undang. Terutama dana CSR untuk masyarakat, yang menurut Pemerintah Desa Lubuk Ngin tidak pernah mendapatkan kontribusi dari pihak perusahaan. Yang seharusnya itu merupakan satu kewajiban dari perusahaan terhadap masyarakat yang ada di sekitar perusahaan. Dan itu jelas di atur dalam Undang-undang,"sebut Evi Erlangga dalam orasinya.
Hampir 1 jam menyampaikan orasi, akhirnya pihak perusahaan menemui massa. Tampak Kasat Intelkam Polres Musi Rawas AKP Rudi Hartono berbincang dengan ADV Burlian dan Ketum LSM Pendowo Limo, Haerudin yang kemudian melakukan pertemuan dengan pihak PT Evan Lestari dan juga pihak dari Disnaker Kabupaten Musi Rawas.
Hasil dari pertemuan tersebut menyepakati akan dilakukan mediasi di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Musi Rawas pada Senin, 20 Mei 2024, dengan dihadiri kedua belah pihak untuk membicarakannya penyelesaian permasalahan yang dituntut Aliansi Pemuda Dan Aktivis Silampari Bersatu.
"Rekan-rekan sekalian, sesuai hasil pertemuan tadi dengan pihak perusahaan dan Dinas Tenaga Kerja, permasalahan ini akan dibicarakan kembali pada hari Senin, 20 Mei dikantor Disnaker Pemkab Musi Rawas. Soal bagiamana nanti hasilnya kita tunggu dipertemuan tersebut, dan kita tetap komitmen dengan tuntutan kita,"sebut ADV Dian Burlian, SH, MH usai keluar dari kantor PT Evan Lestari menemui massa didampingi Ketum Pendowo Limo, Haerudin. ( Tim*)
Posting Komentar