KOP SURAT LBH PETA
LEMBAGA BANTUAN HUKUM PEMBELA TANA AIR
( LBH PETA )
SURAT TUGAS LEMBAGA BANTUAN HUKUM
Nomor : 36/ DPP - LBH PETA/SK X1/2020
Yang Namanya di sebutkan dalam Surat tugas ini :
Nama : NASRULLAH
Nomor Kartu Induk LBH : 04102020
Nomor Surat Keputusan : 041/LBH-PETA-/X1/2020
Jabatan : ANGGOTA Pengawas LBH PETA
Alamat : DESA PELAWE.Kecamatan BTS ULU
KABUPATEN MUSI RAWAS
Di tugaskan di seluruh Wilayah LUBUKLINGGAU -MUSI RAWAS -MUSI RAWAS UTARA ( MLM )
1.Menjalankan tugasnya sesuai dengan perundang-undangan dan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
2.Sebagai Anggota Tim Pengawas dalam Mengawasi Kinerja pemerintah ( MLM )
3.Mendampingi Masyarakat yang meminta perlindungan Hukum.
4.Menindak segala bentuk penyalahgunaan Hukum bagi siapa saja yang melanggar tanpa terkecuali.
5.Meminta secara tertulis tentang putusan Hukum yang tidak sesuai dengan keputusan Hukum sebenarnya.
6.Menolak dan akan bertindak tegas,apabila Hukum Perdata di jadikan Hukum Pidana.
Selanjutnya :
1.Surat tugas ini berlaku terhitung tanggal di tetapkan 19/MEI /2024- sampai dengan 30 / DESEMBER 2024
2.Apabila terjadinya Negoisasi Kepada Penegak Hukum.Kepolisian,Kejaksaan dan Pengadilan maka surat tugas akan di
tarik kembali yang bersangkutan di berhentikan tidak secara Hormat di Lembaga Bantuan Hukum LBH PETA
dan akan mendapatkan sangsi Pidana/Dipenjarakan.
Demikian surat tugas ini di berikan dan sebagai amanah dalam penegakan Hukum di Indonesia ke arah yang lebih baik.
Lubuklinggau 19 / Mei 2024
LEMBAGA BANTUAN HUKUM PEMBELA TANA AIR
HAZAM KETUA
Posting Komentar