25 Juni 2024- Lubuklinggau Menjelang tahun Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Lubuklinggau tahun 2024 netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) perspektif mahasiswa Hukum Tata Negara (HTN) Sekolah Tinggi Agama Isma Bumi Silampari Kota Lubuklinggau.
Selasa 25 Juni 2024 saat diwawancarai Ferry Isrop merupakan mahasiswa Hukum Tata Negara (HTN) semester akhir mengungkapkan mengenai peran dan larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pilkada 2024.
Netralitas pemeliharaannya mencakup banyak hal mulai dari implementasi peraturan hingga menjaga komunikasi. Program literasi digital sektor pemerintahan diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran netralitas ASN.
Prinsip netralitas ASN dirancang untuk memastikan bahwa ASN bekerja untuk kepentingan masyarakat secara umum dan tidak terlibat dalam konflik kepentingan atau praktik-praktik yang dapat merugikan integritas dan tujuan pelayanan publik.
Pilkada Walikota dan Wakil Walikota sebagai wadah tukar guling untuk mencari promosi jabatan. Kemudian intimidasi dan tekanan orang kuat lokal yang terlalu dominan kepada ASN yang berada dalam ekosistem yang tidak menguntungkan turut menjadi faktor.
Selain itu, penegakan hukum yang masih birokratis terlalu banyak melibatkan pihak dan belum sepenuhnya memberi efek jera pada para pelaku pelanggaran atas netralitas ASN menjadikan masalah tersbut terus berulang.
Jenis pelanggaran netralitas berupa disiplin yang dilaporkan meliputi aksi pemberian dukungan kepada pasangan calon (Paslon) tertentu, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, sampai dengan ikut sebagai peserta kampanye paslon.
Di ketahui Instansi pemerintah yang tergabung dalam Satgas Netralitas ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang telah ditetapkan pada September 2022 lalu.
ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Tidak mentaati ketentuan netralitas dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 maka dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.( Tim*)
Posting Komentar