8 Juni 2024 Lubuklinggau Oknum Exs Kades Lubuk Mas Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Saharudin, diduga tersandung kasus korupsi hingga harus berurusan dengan Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau,
Memang dibeberapa bulan lalu, Desa Lubuk Mas di bawah pemerintahan Exs Kades Saharudin ini memang menjadi sorotan publik di penghujung tahun 2023, dengan isu dugaan korupsi ini.
Sama-sama kita ketahui 09 Oktober 2023 lalu diberitakan oleh media massa bahwa Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Pemerhati Pembagunan Daerah dan Pengiat Anti Korupsi (PAK) melaporkan atas dugaan penggunaan dana desa (DD) Desa Lubuk Mas Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara- Sumsel, ke Jaksaan Negeri Lubuklinggau dengan laporan kasus dugaan korupsi.
Selain dari pada itu, pada 16 Oktober 2023 kemarin Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Musi Rawas, Lubuklinggau dan Musi Rawas Utara (MLM) Mulyadi, juga menyampaikan tembusan laporan terkait indikasi korupsi mencapai miliyaran rupiah Desa Lubuk Mas Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara - Sumsel.
Laporan tembusan tersebut di sampaikan langsung kepada Kementerian Desa (PDTT) Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta.
Lebih lanjut kini Exs Kades Lubuk Mas Saharudin kembali mendapatkan surat pangilan dari pihak Kejaksaan Lubuk Linggau dengan nomor surat : B- / L.6.11/Fd.1/06/2024.
Surat paggilan untuk Saharudin Exs Kades Lubuk Mas tersebut untuk dimintai keterangan dan membawa Dokumen-dokumen yang terkait sehubungan dengan diduga terjadi penyimpangan pengelolaan APBDes Desa Lubuk Mas Tahun 2020 dan 2021.
Surat panggilan itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Nomor : PRINT -01/LG.11/Fd.1/05/ 2024 tanggal 06 Mei 2024.
Lebih jauh, saat awak media mengkonfirmasi atas isu dugaan korupsi Exa Kades Lubuk Mas, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Lubuk Linggau Wenharnol, S.H., M.H. Dia Membenarkan ada surat panggilan tersbut.
"Iya adindo, pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau sudah melayangkan surat panggilan hari ini, untuk Oknum Exs Kades Lubuk Mas Saharudin, atas dugaan kasus korupsi."Ujar Bang Wen.
Selain itu Kasih Intel Kejari Lubuk Linggau juga menerangkan, kasus dugaan korupsi oknum Eks Kades Lubuk Mas ini belum di ketahui berapa kerugian Negara karena masi berproses pemeriksaan katanya.
"Kasus ini masih berproses tahap pemeriksaan terkait dokumen-dokumen penyimpangan pengelolaan APDes Desa Lubuk Mas Tahun 2020 dan 2021, belum tahu pasti berapa kerugian Negara dalam kasus ini, karena saat ini masih dalam tahap pemeriksaan. "Terang Bang Wen kepada Wartawan.(Tim)
Posting Komentar