16 Juni 2024- LUBUKLINGGAU, Ada ada saja cara Perusahaan Rokok Pt.Sampoerna dan Kafe Sei Serai Kota Lubuklinggau diduga untuk mencari untung event olaharga tingkat anak anak (Pelajar) Free Fire Pasalnya dengan sengaja mempromosikan produk rokok serta diduga dengan sengaja mewajibkan para peserta olahraga Free Fire yang berusia dibawah 18 tahun membeli rokok untuk syarat mendapatkan tiket Lomba Event Free Fire yang sudah jelas pemerintah melarang produk rokok mensponsori event olahraga apalagi pesertanya anak dibawah umur.
Pantauan wartawan Dilapangan Kegiatan Free Fire (FF) yang dilaksanakan di Simpang RCA Kota Lubuklinggau tepatnya dikafe sei serai ini hampir 70 persen peserta yang ikut lomba FF ini anak di usia 18 tahun kebawah sembari lomba mereka menikmati rokok yang diberikan oleh pihak Panitia dan disponsori PT.Rokok Sempurna.
EM , Ketua Pelaksana Kegiatan free Fire ( FF) sekaligus pemilik Kafe Sei Serai saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa adanya event olahraga FF dikafe miliknya dan kegiatan inipun disponsori langsung oleh Pt Sampoerna Rokok Kota Lubuklinggau dimana pihaknya menyediakan tempat sedangkan anggarannya yang dibantu oleh pihak Rokok dalam hal ini pak Totok itu sebesar empat juta rupiah.
"Benar dalam event kegiatan olahraga yang kami adakan di ikuti para anak anak (pelajar) dan kegiatan ini murni disponsori oleh pihak rokok sempurna dimana mereka memberikan bantuan senilai empat juta rupiah dalam event ini,"jelasnya.
Ia juga mengatakan saat disingung atas wajibnya peserta yang ingin ikut tournamen FF ini wajib mendaftarkan diri dengan cara membeli tiket dimana dalam tiket yang kami sebarkan melalui iklan bahwa peserta yang mendaftarkan mendapatkan satu bungkus rokok dan minuman serta makanan.
"Peserta tournamen wajib membayar 100 ribu dimana seratus ribu ini dapat minuman makanan dan satu bungkus rokok yang sudah disiapkan oleh panitia dan kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari yakni 15 dan 16 juni 2024 siang hingga malam,"tegasnya.
Sementara itu terpisah Totok salah seorang managemen Rokok PT.Samporna yang di hubungi via telpon yang diberikan oleh Ketua Panitia Pelaksana Tournamen FF saat dihubungi tak memberikan komentar sedikit pun bahkan saat di telpon hanya berdering dan tak diangkat oleh pihak PT.Sempurna Rokok Ini.
Dikutip dari media tirto.id Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Bidang Kesehatan, Sitti Hikmawaty , tengah gencar mensosialisasian PP Nomor 109 tahun 2012 menyatakan pelarangan penyebutan merek dalam iklan rokok sebab Kegiatan ini berpotensi membikin anak mengesampingkan bahaya rokok.(Tim*)
Posting Komentar