6 Juni 2024- Lubuklinggau Pihak Polres Lubuklinggau bersama Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) sigap lakukan penertiban kendaraan angkutan batu bara agar tidak melintasi pusat Kota sesuai dengan aturan mengingat dampak buruk bagi warga pengguna jalan raya dan jalan.
Dari pantauan awak media Rabu 5 Juni 2024 sekitar pukul 22.30 WIB beberapa personel Polres Lubuklinggau dan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) menunggu tepatnya di Kelurahan Petanang Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Guna memastikan kendaraan angkutan batu bara tidak melintasi pusat Kota.
"Ya benar malam ini kami lakukan penjagaan sampai pagi mengenai kendaraan angkutan batu bara agar mematuhi aturan Perwal yang sudah ada." ucap salah satu petugas DLLAJ kepada awak media. (Tim Bintang Hukum)
Posting Komentar