21 Agustus 2024- Lubuklinggau salah satu pegawai PU BM Musi Rawas di laporkan ke polres Lubuklinggau dengan Tindakan dugaan kasus penipuan, penggelapan dan pencabulan anak dibawah umur terhadap anak Rita, oleh Ari Andrean Amir, ST, yang merupakan pegawai PNS dilingkungan Dinas PU Bina Marga Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, barangkali pantas dikatakan tindakan yang keterlaluan.
Kasus ini diketahui oleh awak media berdasarkan keterangan Rita, yakni korban penipuan, penggelapan sekaligus ibu dari korban pencabulan anak dibawah umur, yang sengaja datang ke kantor Media Nasional Tuntas kota Lubuklinggau. Selasa, 20 Agustus 2024.
Dalam Wawancara dengan Wartawan MNT Binsar Siadari, Rita pun menceritakan awal peristiwa ini terjadi. Yang mengaku bahwa hubungan antara dirinya dengan oknum pegawai PNS di Dinas PU Bina Marga Kabupaten Musi Rawas tersebut, sebelumnya adalah merupakan suami istri berstatus nikah siri.
Seiring berjalannya waktu, dalam perjalanannya hubungan rumah tangga mereka sering terlibat cekcok, karena Ari Andrean Amir, ST, ternyata banyak terlilit utang.
Akhirnya pada suatu ketika Rita dipaksa oleh Ari Andrean untuk menggadaikan rumah dari suaminya terdahulu, yang surat rumah tersebut adalah atas nama anak tertuanya.
Niat untuk digadaikan tersebut, sempat ditolak oleh anaknya. Tapi karena terus dipaksa dan diancam akan di usir dari rumah suami sirinya, dengan terpaksa Rita pun dengan berbagai cara membujuk anaknya untuk menggadaikan rumah pemberian ayahnya atau suami Rita sebelumnya. Untuk membayar utang-utang dari oknum pegawai Pemkab Musi Rawas tersebut. Dan sesuai janji dari Ari Andrean Amir, akan dikembalikan nantinya.
Singkat cerita rumah yang atas nama anaknya Rita, akhirnya digadaikan sebesar 50 juta Rupiah, dan semuanya habis untuk bayar utang Ari Andrean Amir, ST. Bahkan motor anak Rita yang masih baru di beli, juga ikut jadi korban, tidak tau rimbanya sampai saat ini.
Kesabaran Rita kian pupus, setelah mendengar anaknya yang masih SD dicabuli oleh Ari Andrean Amir. Karena tidak kuat lagi, akhirnya Rita pun memutuskan dan memilih keluar dari rumah suami sirinya tersebut.
Terkait pencabulan terhadap anaknya, dari keterangan Rita, dirinya telah melaporkan kasus ini di tahun 2023 lalu ke Polresta Lubuklinggau. Tapi entah kenapa sampai saat ini juga, dirinya belum diberitahu, sejauh mana tindaklanjut dari laporannya.
Ibarat sudah jatuh ditimpa tangga pula. Rita ibu dari empat orang anak ini pada Selasa, 20 Agustus 2024, bersama Kuasa Hukumnya Dr. Sambas, SH MH, resmi melaporkan Ari Andrean Amir, ST ke Polres kota Lubuklinggau. Yang melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan, termasuk akan disusul dugaan kasus pencabulan yang selama ini tidak jelas kepastian hukumnya.
Ditempat terpisah kepada Wartawan, Dr Sambas, S.IP, SH MH selaku kuasa hukum Rita juga mengakui, jika kasus ini sudah dilaporkan ke Polresta Lubuklinggau.( Tim)
Posting Komentar