8 Agustus 2024- Lubuklinggau Menyikapi adanya keluhan beberapa warga terkait biaya nikah melebihi Rp 600 Ribu, menjadi perhatian serius dari salah seorang Pemerhati sosial kelurahan Terawas, Fauzan Hakim, S.Ag.
Sesuai bunyi Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2014 pasal 6 ayat 1, Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari dan jam kerja biayanya Nol Rupiah alias gratis, sedangkan menikah di tempat lain/di luar kantor KUA, biayanya Rp 600 Ribu Rupiah, lebih dari itu dinamakan pungli," demikian disampaikan Fauzan, kepada wartawan, Kamis (8/8/2024).
Persoalan pungutan liar (Pungli) di Kantor Urusan Agama (KUA) kata dia, bukan menjadi rahasia umum. Penyimpangan tersebut kerap terjadi. Korbannya adalah mereka yang hendak melangsungkan pernikahan.
Dan perlu diketahui juga bahwa, satu dari sekian faktor maraknya pernikahan siri, diduga disebabkan besarnya biaya pernikahan akibat banyaknya pungli. Sehingga, Pernikahan siri acapkali menjadi pilihan sebagian kalangan masyarakat akibat mahalnya biaya pernikahan.
Dia menjelaskan, permasalahan biaya nikah, merupakan persoalan klasik, yang kendati sudah ada ketentuan, namun tetap saja ada oknum petugas di Kantor KUA yang memungut biaya diluar ketentuan. Ia mencontohkan, kasus pungli seorang penghulu di Kediri, Romli, pungli Penerbitan Buku Nikah oleh Pegawai KUA di Medan, merupakan contoh perilaku buruk dari seorang oknum pegawai KUA yang seharusnya menjaga nama baik institusi agama ini.
Contoh lain lanjut Fauzan, ditahun 2008 publik dihebohkan dengan adanya isu gratifikasi penghulu bahkan mencuat. Tatkala Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan survei publik tentang pelayanan KUA. Upah penghulu KUA per-catin sebesar Rp 30 ribu sehingga penerimaan di atas tarif itu oleh KPK dinilai sebagai perbuatan menerima suap atau gratifikasi."Nah, itu dulu. Sekarang biaya sudah ditetapkan, lebih dari Rp 600 Ribu, itu sudah jelas pungli,"lagi lagi ia menegaskan.
Di wilayah Kabupaten Musirawas sendiri sambungnya, berdasarkan sumber yang didapat, beberapa kecamatan seperti Kecamatan Selangit, Kecamatan Sumber Harta, STL.Ulu, Tugumulyo, dan beberapa wilayah Kecamatan lain umumnya biaya nikah diatas Rp 600 Ribu. Sehingga, secara keseluruhan per-catin biaya yang harus dikeluarkan oleh pihak calon pengantin dikisaran Rp 1 juta hingga Rp 1,4 juta, bahkan lebih.
Uang tersebut lanjut dia, dipergunakan selain untuk biaya nikah, juga untuk biaya persyaratan administrasi, seperti biaya NA (Surat Pengantar dari desa/Kelurahan), biaya foto kopi KK/ KTP, fotokopi akte kelahiran, hingga uang adat sampai ada yang dikenal dengan istilah uang upah bathin seperti yang terjadi di Kelurahan Terawas.
Dengan memperhatikan permasalahan tersebut serta keluhan beberapa warga, maka Fauzan meminta Kementerian Agama atau terkait lain harus menindak tegas bagi jajaran di bawahnya apabila ditemukan melakukan pungli. Bagaimanapun pungli ini merupakan bentuk pemerasan atau setidaknya merupakan gratifikasi (suap).
"KUA, tidak boleh memungut biaya diluar ketentuan. Sebab, apapun pungutan yang membebani masyarakat diluar ketentuan, itu dinamakan pungli,"Tandasnya.
Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Musirawas, Kholil Azmi, melalui kasubbag Tata Usaha Emil Fachrozi, via telepon, kamis, (8/8/2024), ketika dihubungi tentang permasalahan pungli ini, belum memberikan tanggapan. Kendati nomor handponnya aktif, tapi tak diangkat. ( Red)
Posting Komentar