DPRD MURA GELAR PARIPURNA DENGAR KAN LAPORAN HASIL PEMBAHASAN PANSUS ATAS TIGA RAPERDA


16 Agustus 2024- Musi Rawas Sidang paripurna membahas bersama-sama dalam acara rapat paripurna DPRD dalam rangka mendengarkan laporan hasil pembahasan Pansus terhadap 3 Rancangan peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas dan pengambilan keputusan DPRD serta mendengarkan pendapat akhir Bupati Musi Rawas 



Raperda perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Musi Rawa Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yaitu 1 pembangunan kependudukan tahun 2025 sampai 2049 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas tahun 2024 sedangkan satu raperda lagi yaitu raperda perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Musi Rawas ditunda karena masih perlu waktu dan kajian yang dalam dan kompresif.



Bupati Musirawas, Hj Ratna Machmud dalam sambutannya menuturkan, Raperda itu merupakan buah pikir dan karya bersama dari sejumlah pihak sehingga dapat menjadi arahan pokok dalam pembangunan Musirawas. 



"Ini merupakan komitmen semua pihak untuk mewujudkan visi dan misi dan mendorong untuk saling bahu membahu mewujudkan Musirawas Mantab” kata Hj Ratna Machmud



Diakhir sambutannya Bupati mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah dimaksud menjadi Peraturan Daerah, dan akan selalu memperhatikan saran dan pertimbangan anggota DPRD terhadap  implementasi pelaksanaan peraturan daerah yang telah disepakati. (Hazam)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama