15 Agustus 2024- Lubuklinggau Perkumpulan Gelora Moralitas Yuridis (gemoy) laporkan Oknum sekolah MAN 2 Lubuklinggau ke Kejaksaan Negeri lubuklinggau. Indikasi pungutan berkedok sumbangan terhadap orang tua/wali peserta didik baru Th.2024 MAN 2 kota lubuklinggau Sumatera selatan,
Pelaporan ini bermula ketika adanya keluhan dan laporan dari masyarakat atas peserta didik adanya pungutan sebesar Rp.4.000.000,- dengan alasan untuk program kegiatan Registrasi (daftar ulang) PPDB MAN 2 Lubuklinggau yang diajukan sekolah atas nama Komite Sekolah madrasah, dan informasinya telah disepakati dalam rapat komite, orangtua/wali siswa dituntut pungutan sebesar Rp.4.000.000,- per siswa untuk kelas awal atau Kelas 10.
Humas MAN 2 lubuklinggau pernah diminta konfirmasi melalui surat resmi oleh Gemoy tetapi tidak berada di tempat dan sampai berita ini diterbitkan belum ada jawaban.
Pihak sekolah inisial "Hzm" saat diminta keterangan mengatakan bahwa MAN 2 lubuklinggau dibawah naungan Kemenag, bukan kemendikbud, dan hal pungutan tersebut mengakui dan sah. "kami nih dibawah kemenag jadi diatur Permenag, beda dengan permendikbud, jadi pungutan boleh bae, beda dengan sekolah negeri lain..."jawab Hzm, yang enggan meneruskan keterangan, dengan alasan dia bukan Pihak yang berwenang menjawab hal pungutan tersebut, karena Humas dan kepala sekolah lebih berhak menjelaskan. Oknum Hzm tersebut juga menolak surat permohonan konfirmasi dari tim gemoy.
Alokasi penggunaan dana sebesar empat juta rupiah tersebut, tidak jelas untuk apa. Pihak Gemoy disuruh menyerahkan surat permohonan konfirmasi ke Ptsp sekolah, dan sudah dilakukan oleh Pihak Perkumpulan Gemoy, tertanggal 14/08/2024.
Sebelum dilaporkan ke Kejaksaan, pihak sekolah tidak memberikan konfirmasi apapun. Gemoy mengumpulkan informasi mendapatkan bukti petunjuk berupa screenshot Whatapps group yang kabarnya dibuat oleh Pihak sekolah, dan bukti pendukung beberapa lembar tanda terima uang Registrasi terkait kegiatan PPDB Tahun 2024-2025.
Dengan dasar bukti yang dikumpulkan oleh Tim Gemoy tersebut, berlanjut meminta jawaban atau konfirmasi dari sekolah, karena tanda terima tersebut jelas tertulis diterima oleh oknum PNS sekolah dengan cap sekolah dan tertulis Kementerian Agama Republik Indonesia.
Orang tua /wali peserta didik, melakukan penyetorannya ke Pihak sekolah berdalih hasil Rapat Komite madrasah aliyah negeri 2 lubuklinggau. Staf TU sekolah bernama "Krt" ketika ditanya hanya mengatakan: “Saya tidak tahu apa-apa, silahkan tanya Kepala Sekolah”. Namun saat diminta menghubungi Kepala Sekolah yang tidak berada di sekolah hanya menjawab bahwa Kepala sekolah sedang Dinas luar (DL), mempersilahkan Tim gemoy untuk datang kembali besok hari.
Pemerhati pendidikan di Kota Lubuklinggau, Sancik,S.Ip menyayangkan adanya pungutan yang sering terjadi mengatasnamakan komite sekolah, dan bahkan spanduk yang besar-besar terpampang di sekolah terkait penolakan pungli namun pada prakteknya masih banyak sekolah yang mengumpulkan dana dari orang tua/wali murid tetapi penggunaan dana yang terkumpul tidak jelas penggunaannya.
“Kalau untuk honor guru pengajar kan bisa dari Dana BOS atau mengajukan ke Pemerintah” ujar Fry selaku ketua Gemoy.
Atas dasar permasalahan pungutan yang tidak jelas, dan dugaan adanya indikasi pungutan berkedok sumbangan atau segala macam alasan inilah akhirnya GEMOY melaporkan perihal tersebut ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
"Sudah jelas didalam UU No.20/2001 Tipikor, Pasal 12 huruf (e) bahwa PNS yang menguntungkan diri sendiri, melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang memberi sesuatu..., apalagi pungli atau memungut uang terkait PPDB, atau menjual seragam atribut sekolah itu dilarang, dapat dikenai Tindak Pidana Korupsi. Pungutan oleh PNS ini bisa guru atau kepala sekolah.", ungkap Fry.( Red)
Posting Komentar