19 Agustus 2024- Palembang Sum Sel Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
*Program ini mulai berlaku pada 19 Agustus 2024 dan akan berakhir pada 14 Desember 2024*,
memberikan kesempatan bagi masyarakat Sumsel untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor mereka tanpa dikenakan denda keterlambatan.
*Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, SH, MSE*,
secara resmi mengumumkan peluncuran program ini, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkannya sebaik mungkin. Dalam pernyataannya, Elen Setiadi menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor, tidak hanya sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai kontribusi langsung terhadap pembangunan daerah.(Hazam)
Posting Komentar