MUSI RAWAS-Polres Musi Rawas (Mura) Polsek BTS Ulu, sigap melakukan pengecekan titik hotspot di Desa Lubuk Pauh, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, Sabtu (31/8/2024).
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah, saat dikonfirmasi sekitar pukul 16.00 WIB, Sabtu (31/8/2024).
"Benar, personel langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), kejadian kebakaran lahan di Desa Lubuk Pauh, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura," kata Kasi Humas
Kasi Humas menjelaskan, kebakaran lahan adanya terpantau titik hotspot tersebut dari satelit Suomi National Polar-orbiting Partnership (SNPP), melalui sumber aplikasi Songket.
Adanya kebakaran tersebut, personel meluncur kelokasi, setelah tiba dilokasi ternyata yang terbakar adalah hamparan semak belukar dengan luas 0,2 hektare.
"Namun, saat ini masih dilakukan penyidikan akibat kebakaran tersebut," jelasnya
Kasi Humas menghimbau, kepada warga jangan membakar sampah dan membuang puntung rokok sembarangan karena saat ini musim kemarau.
Selain itu, sesuai dengan UU Nomor 41/1999 tentang kehutanan, sesuai Pasal 78 ayat 3 UU RI Tahun 1999, Barang siapa yang dengan disengaja membakar hutan dan lahan diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
“Serta dapat menggangu kegiatan dan kenyamanan masyarakat lainnya. Oleh sebab itu, mari kita bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan.” harapnya.( Red)
Posting Komentar