Hingga akhirnya membuat, Saiful Anwar (44), dibekuk Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), dirumahnya di Dusun VI, Desa Pulau Panggung, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 14.00 WIB, Sabtu (17/8/2024).
Dari tangan tersangka, "Eagle Squad" berhasil menyita BB diantaranya, satu bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,16 Gram
Barang bukti tersebut ditemukan diselipkan tersangka di lantai papan rumah tersangka yang jaraknya tidak jauh dari tersangka dan tersangka mengakui barang bukti (BB), tersebut adalah miliknya sisa dari narkotika yang terjual oleh tersangka
Berdasarkan informasi yang didapatkan, tersangka diringkus bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Mura mendapatkan informasi dari warga.
Lantaran membuat resah warga serta unsur pemerintah desa karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, walaupun sudah sering diingatkan untuk tidak mengedarkan barang haram tersebut namun hal itu masih dilakukannya di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.
Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi, setiba dilokasi, ternyata benar ada tersangka, anggotapun langsung melakukan pengeledahan menemukan BB diantaranya, satu bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,16 Gram.
Dan, BB tersebut ditemukan diselipkan tersangka di lantai papan rumah tersangka yang jaraknya tidak jauh dari tersangka dan tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kemudian, tersangka berikut BB diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Muhammad Romi SH, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja tersangkanya sudah ditahan di Polres Mura.
“Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, sesuai dengan laporan polisi Lp-A/ 59 / VIII /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Romi
AKP Romi menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
Dihimbau kepada para pemakai, kurir bahkan bandar sekaligus, berenti terlibat dalam narkotika, karena membawa dampak negatif, serta sangat membahayakan diri serta orang lain.
“Mengenai tersangka, saat ini masih dilakukan introgasi sejauh mana tersangka terlibat perkara ini," tutupnya( red)
Posting Komentar