11/10/2024- Lubuklinggau Sum Sel demo di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau didesak hakim independen dalam menyidangkan terdakwa Joko Purnomo dan Bagio alias Lujeng.
Kedua terdakwa kini mulai menjalani sidang setelah berkas perkaranya dilimpahkan penyidik Direktorat Tipikor Mabes Polri.
Aliansi Masyarakat Bersatu Musi Rawas Utara Bersatu demo PN Lubuk Linggau desak hakim bersikap independen--
Desakan agar hakim PN Lubuk Linggau bersikap independen tanpa terpengaruh intimidasi tersebut disampaikan Aliansi Masyarakat Bersatu Musi Rawas Utara Bersatu saat menggelar aksi demo,
Aksi dukungan ini merupakan demo tandingan terhadap Garda Prabowo sebelumnya melakukan unjuk rasa di depan PN Lubuk Linggau, Kamis, 10 Oktober 2024.
Diketahui kedua terdakwa sebelumnya dilaporkan PT. Gorby Putra Utama (GPU) ke pihak berwajib dengan Nomor laporan Polisi LP/B/129/IV/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 April 2024.
Mereka diduga melakukan perbuatan pemalsuan surat-surat dan dokumen. Dokumen itu diduga kuat digunakan sebagai bukti surat yang diajukan dalam rangka penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) atas Nama PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB).
Ketua Aliansi Masyarakat Muratara Bersatu Abdul Aziz mengatakan upaya Intervensi kepada majelis hakim PN Lubuk Linggau dilakukan secara terbuka oleh Garda Prabowo atas terdakwa Djoko dan Bagio dengan membawa-bawa nama Prabowo harus ditolak.
Untuk itu Aliansi Masyarakat Muratara Bersatu mendukung penuh independensi hakim dalam mengadili para terdakwa dan menolak segala bentuk intervensi kekuasaan sekalipun.
Abdul Ajiz menilai kegiatan PT. Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) yang mencaplok wilayah Muratara adalah sebuah fakta yang tidak terbantahkan dan meresahkan masyarakat Muratara.
"Bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 76 Tahun 2014, PT. SKB Sebagian Kegiatannya berada di wilayah Muratara yang di atas area tersebut adalah PT. Gorby Putra Utara (GPU)," bebernya.
Kemudian berdasarkan hal tersebutlah maka Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR-BPN] Mencabut HGU PT SKB berdasarkan Keputusan Menteri ATR-BPN Nomor: 1/Pbt/KEM-ATR/BPN/VI/2023 tertanggal 20 Juni 2023
"Bahwa PT. SKB sengaja mencaplok Wilayah Muratara semenjak awal, padahal mereka tahu betul wilayah tersebut adalah Wilayah Muratara, pada tahun 2015 silam," terangnya.
Bahkan kata Abdul Azis, Pemkab Musi Banyuasin sudah melakukan uji materi ke Mahkamah Agung atas Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 dan ditolak. Kemudian PT SKB pada Tahun 2016 juga melakukan uji materi ke Mahkamah Agung atas Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 dan ditolak.
Namun dalam kenyataannya, PT SKB tetap saja mencaplok wilayah Muratara hingga saat ini, meskipun HGU dicabut.
Untuk itu upaya Djoko dan Bagio dinilai merupakan bagian dari rangkaian peristiwa perbuatan melawan hukum atas pencaplokan wilayah Muratara untuk kepentingan tertentu yang sangat merugikan masyarakat Muratara.
Karena terdakwa Djoko dan Bagio ada tersangka utama yang ditetapkan Direktorat Tipidter Mabes Polri yakni H Alim.
Atas penetapan tersangka tersebut yang bersangkutan telah melakukan upaya hukum yakni Praperadilan dan Praperadilan tersebut oleh PN Jakarta Selatan ditolak.
"Oleh karena itu atas nama kepastian hukum yang bersangkutan harus segera di sidangkan tidak ada pengecualian dimata hukum," ungkapnya. ( Tim)
Posting Komentar