Pekerja Harian Lepas Berharap THR Tidak Pilih Kasih


24/3/2025- Lubuklinggau Sum Sel Detik-detik menjelang hari raya Idul Fitri 1446 Hijiriyah tentunya mempunyai harapan bagi tenaga honorer dan pekerja harian lepas yang mengabdi dilingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau, untuk mendapatkan THR atau Parsel dari tempat mereka mengabdi, tentunya hal ini mendapat sorotan dari Akrivis Bumi Silampari.


Dari penelusuran awak media Pekerja Harian Lepas, honorer dan tenaga sukarelawan di beberapa  Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau mengungkapkan dan berharap untuk mendapatkan perhatian, kepedulian dari pemerintah mengenai THR. 


Berhasil dijumpai minggu 23 Maret 2025 perwakilan dari beberapa rekannya salah satu Pekerja Harian Lepas mengungkapkan berharap kepada Pemerintah Kota Lubuklinggau untuk merealisasikan bantuan THR atau parsel yang dinilai sangat di butuhkan. 


"Sampai saat sekarang ini kami belum mendapatkan atau kejelasan terkait bantuan Pemerintah mengenai Tunjangan Hari Raya." ujarnya kepada awak media. 


Sementara itu saat di mintai tanggapan dan prespektif dari salah satu aktivis Bumi Silampari Ferry Isrop, pria sapaan Isrop ini menjelaskan.


THR diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Nomor 11 Tahun 2020 dan aturan pemberian THR sudah tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.


"Disini Pemerintah Kota Lubuklinggau wajib bijaksana dalam mengenai keputusan pemberian Tunjang Hari Raya sesuai dengan aturan dan harapan, berpihak kepada kaum Pekerja Harian Lepas dan Tenaga Sukarelawan yang telah mengabdi di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau." pungkasnya.


Masih katanya Ferry Isrop. "Kepada Walikota Lubuklinggau diharapkan keadilan dan tolong jangan pilih kasih dalam pemberian THR terhadap Pekerja Harian Lepas dan Tenaga Sukarelawan." Papar.( Red*>

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama